blank
Penggerebekan gudang miras ilegal di Kudus. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebuah operasi malam yang digelar oleh Polsek Kudus Kota berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Kretek. Operasi yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, dan melibatkan 25 personel yang menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas.

Salah satu sasaran utama operasi tersebut adalah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penjualan miras melalui media sosial dengan sistem pembayaran di tempat (COD). Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang kurir berinisial AS (36) di kawasan Balai Jagong saat sedang mengantar dua botol vodka kepada pemesannya.

“Tim patroli malam kami menghentikan seorang pria mencurigakan di area Balai Jagong. Saat digeledah, ditemukan dua botol miras jenis vodka,” ungkap Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, Kamis (5/6/2025).

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan milik AS yang berlokasi di Kelurahan Mlatinorowito. Di sana, polisi menemukan 34 botol miras berbagai merek yang disembunyikan di tempat-tempat tidak biasa, seperti di dalam panci hingga tumpukan kardus bekas.

“Pelaku menyewa rumah kontrakan tersebut untuk dijadikan gudang penyimpanan sekaligus menghindari kecurigaan warga. Ia memasarkan miras melalui media sosial dengan sistem COD,” tambah AKP Subkhan.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal dan segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Silakan laporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolres di nomor 0813-5345-1110. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” pungkasnya.

Ali Bustomi