blank
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Lutfi menyerahkan Buku laporan hasil pemeriksaan keuangan kepada Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah di Gedung BPK Semarang, Kamis (5/6).(Foto:SB/Kominfo).

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Pemkab Kebumen kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Ini adalah ke delapan kalinya secara berturut-turut Pemkab Kebumen menerima opini WTP. Buku laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Lutfi kepada Wakil Bupati Zaeni Miftah di Gedung BPK Semarang, Kamis (5/6) 2025.

Wakil Bupati (Wabup) Kebumen Zaeni Miftah usai acara menyampaikan terima kasih dan rasa syukur, atas pencapaian tersebut Hal ini merupakan hasil kerja keras segenap jajaran Pemerintahan. Yakni mencakup pengelolaan yang baik pada tata kelola keuangan daerah, program, hingga aset sehingga pada tahun ini WTP bisa diraih.

“Alhamdulillah yang patut kita syukuri Pemkab Kebumen tahun ini kembali meraih penghargaan opini WTP dari BPK-RI. Perolehan penghargaan WTP ini juga merupakan rahmat Allah SWT yang dibarengi kerja keras dan keseriusan kinerja OPD di Kabupaten Kebumen,”tutur Zaeni.

Wabup berkomitmen mempertahankan pencapaian prestasi WTP dari tahun ke tahun, sehingga bisa menghasilkan catatan laporan yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Ia juga berharap pencapaian ini memotivasi untuk meningkatkan kinerja, mewujudkan sistem keuangan yang akuntabel.

“Semoga capaian WTP ini bisa sebagai pemicu agar kami bekerja lebih baik lagi, tentu tidak cukup hanya itu, pasti masih ada kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki ke depannya. Ketelitian dan perencanaan program harus menjadi perhatian semua OPD,”ujarnya.

blank
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Lutfi diapit Ketua DPRD Kebumen Saman dan Wakil Bupati Zaeni Miftah di kantor BPK Semarang, Kamis 5/6.(Foto:SB/Kominfo)

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng Ahmad Lutfi menjelaskan, tugas BPK telah  tertuang dalam Pasal 23E ayat 1 UUD 45 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

“Hari ini menjadi bagian dari tugas kami menjalankan pemeriksaan keuangan dan kinerja,”ujar Lutfi dalam sambutannya.

Menurut Lutfi, untuk pemeriksaan keuangan secara mandatori rutin dilakukan setiap tahun dengan tahapan yang sudah jelas hingga didapatkan laporan hasil pemeriksaan.

“Pada laporan pemeriksaan keuangan ini, berarti kami memberikan opini atas kewajaran pengelolaan keuangan. Nah opini ini ditetapkan atau diberikan secara objektif sesuai dengan standar akuntansi keuangan negara,”tandas Lutfi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kebumen Saman Halim Nurochman memberikan selamat atas pencapaian ini. Menurut Ketua Dewan, WTP yang diraih Pemkab merupakan salah satu bukti fungsi pengawasan oleh DPRD berjalan dengan baik.

Komper Wardopo