SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tujuh tahun sejak resmi berdiri pada Mei 2018, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah (Badiklat Hukum Jateng) di Semarang mencatat capaian signifikan. Sebanyak 38.792 alumni telah lahir dari berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi hukum, hak asasi manusia (HAM), serta pemerintahan. Namun, jumlah besar itu tidak semata-mata menjadi indikator keberhasilan. Yang lebih krusial, menurut para pengelolanya, adalah bagaimana konektivitas antaralumni dikelola dan diarahkan untuk terus bertumbuh secara berkelanjutan.
Di tengah tuntutan zaman yang mengharuskan pembelajaran tak berhenti setelah pelatihan selesai, Badiklat Hukum menggagas pendekatan baru, yaitu pembentukan _Community of Interest_ (CoI). Ini adalah terobosan inovatif yang bertujuan mengelola alumni tidak lagi berdasar jabatan struktural atau fungsional semata, melainkan berdasarkan minat dan kecenderungan pribadi terhadap suatu isu hukum, HAM, atau tata kelola pemerintahan..
“Berbeda dengan _Community of Practices_ (CoP) yang berbasis jabatan dan cenderung eksklusif, CoI justru melintasi batas-batas itu. Semua orang yang memiliki minat sama dapat terhubung dan belajar bersama,” terang Muh Khamdan, salah satu Widyaiswara Badiklat Hukum Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (5/6/2025).
Menurut Khamdan, CoI memungkinkan semangat belajar mandiri tumbuh dari dalam individu. Ketika pegawai negeri sipil merasa terfasilitasi dalam minat dan kebutuhan belajarnya, maka peningkatan kinerja akan terjadi secara lebih organik dan berkelanjutan. “Bayangkan seorang staf biasa di daerah bisa berdiskusi dan belajar bersama dengan seorang pejabat pusat, hanya karena keduanya tertarik pada topik hukum adat, misalnya,” ujar Khamdan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Badiklat Hukum, Diah Yuli Pratiwi, menekankan pentingnya CoI dalam mengukur dampak pelatihan. “Kalau hanya selesai ikut pelatihan lalu selesai, kami tak tahu hasilnya. Tapi dengan pengelolaan alumni berbasis komunitas minat, kami bisa pantau bagaimana pengetahuan itu diaplikasikan, bahkan dikembangkan,” kata Tiwi.
CoI juga diyakini memperkuat relasi antara Badiklat sebagai lembaga pelatihan dengan instansi tempat alumni bekerja. Ikatan yang terbentuk melalui komunitas minat memungkinkan informasi kebutuhan kompetensi terserap lebih akurat, dan sebaliknya, hasil pelatihan dapat terdiseminasi lebih luas dalam lingkungan kerja alumni.
Dampaknya pun terasa hingga ke luar provinsi. Badiklat Hukum Kalimantan Tengah, misalnya, telah melakukan kunjungan kerja khusus untuk mempelajari sistem CoI di Semarang. Mereka tertarik mengadopsi pendekatan lintas-instansi yang bebas sekat jabatan, dan menjadikan CoI sebagai platform pembelajaran profesional yang lebih inklusif dan fleksibel.
Menurut tim dari Kalimantan Tengah, selama ini pengembangan kompetensi cenderung tersegmentasi. Pejabat fungsional hukum hanya bertemu dengan fungsional lainnya, sementara manajerial jalan sendiri. “Kami ingin keluar dari sekat itu. Kami ingin komunitas lintas peran, yang disatukan oleh rasa ingin tahu dan semangat belajar,” kata salah satu anggota tim, saat ditemui di sela kunjungan.
Meski konsepnya telah disambut antusias, pembentukan CoI belum serta-merta diluncurkan. Saat ini, Badiklat Hukum tengah melakukan Analisis Kebutuhan Pembelajaran (AKP) secara menyeluruh. Tim pelaksana sedang menghimpun data minat, kecenderungan, dan kebutuhan para alumni, guna menyusun peta komunitas yang relevan dan aplikatif.
“Jangan sampai kami terburu-buru. CoI harus dibangun berdasarkan kebutuhan riil, bukan asumsi,” tegas Khamdan. Ia menambahkan, pemetaan ini melibatkan instrumen survei, wawancara, hingga analisis pelatihan sebelumnya, agar komunitas yang terbentuk nantinya benar-benar hidup dan bermanfaat.
Beberapa bidang minat yang tengah disorot sebagai embrio CoI antara lain hukum teknologi informasi, penanganan perkara perdata sederhana, HAM dalam pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan desa. “Minat terhadap hukum digital sangat tinggi, terutama dari kalangan ASN muda. Ini akan jadi salah satu prioritas kami,” ungkap Khamdan.
Hal yang menarik, keterlibatan alumni dalam pembentukan CoI dilakukan secara partisipatif. Mereka diundang untuk ikut merumuskan nama komunitas, menyusun agenda pembelajaran, bahkan berperan sebagai narasumber dalam diskusi daring atau forum tatap muka.
Model ini sejatinya menjadi oase baru dalam dunia pelatihan hukum. Ia membuka ruang dialog horizontal antarpraktisi, memperluas akses pembelajaran nonformal, sekaligus menjawab tantangan reformasi birokrasi yang menuntut pegawai menjadi pembelajar sepanjang hayat _(lifelong learner)_.
Bagi Badiklat Hukum Jawa Tengah, strategi ini adalah jawaban atas tantangan masa depan. Dalam dunia yang terus bergerak, belajar tidak cukup hanya dilakukan di kelas atau dalam jadwal resmi. Belajar harus menjadi kebiasaan, dan CoI adalah rumah baru tempat kebiasaan itu terus dirawat dan tumbuh.
Hadepe













