KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen telah menetapkan NG (49) seorang menantu sebagai tersangka, usai menganiaya mertuanya, SA (60), dengan cara membacok kepala korban.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele, Kebumen, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers menjelaskan, penganiayaan berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tanaman durian yang ditanam oleh NG.
Menurut keterangan polisi, pada Rabu 21 Mei 2025, korban bermaksud membantu menyuburkan tanaman durian milik tersangka dengan memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman. Namun menurut pelaku, daun lamtoro justru tidak baik bagi pertumbuhan durian muda, sehingga daun itu ia pindahkan.
Keesokan harinya, korban merasa tersinggung karena daun lamtoro telah dipindahkan. Hal ini memicu cekcok antara mertua dan menantu.

Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku membawa senjata tajam kudi dan kapak, lalu membacok korban pada bagian kepala. Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek cukup serius.
Anggota keluarga tidak memiliki cukup kuat tenaga untuk menghalangi pelaku, sehingga penganiayaan terjadi di hadapan mereka.
“Pertengkaran keduanya memanas hingga terjadi penganiayaan. Saat itu tersangka membawa kudi dan kapak. Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, pelaku tetap bisa melukai korban,”ungkap Kompol Faris Budiman didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Plt Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun, Minggu (1/6).
Setelah menerima laporan, tim Satgas Operasi Aman Candi yang tengah melakukan penertiban aksi premanisme di wilayah Kebumen bergerak cepat mengamankan pelaku. NG langsung dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Kebmen kini menjerat NG dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena perbuatannya. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Kepada polisi, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya. Meski rumah keduanya berdekatan, selama ini sering berselisih paham. Namun tidak pernah sampai melakukan kekerasan fisik.
“Saya menyesal, Pak. Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,”tukas NG di hadapan penyidik.
Komper Wardopo













