WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Masyarakat Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), diimbau untuk waspada. Sebab, upaya mengedarkan narkoba telah merambah masuk ke wilayah pedesaan, melalui jaringan di lintas kecamatan.
Hal itu dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri pimpinan AKP S Mulyuanto, yang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GP alias Ganang (26). Warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri ini, ditangkap petugas karena kedapatan membawa barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,71 gram.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri, kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Hari Selasa (27/5/25) sekitar Pukul 23.30 menjelang tengah malam, mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Warga asal Kecamatan Pracimantoro ini, tampaknya telah berupaya mengembangkan jaringan transaksi barang terlarang tersebut di jejaring lintas kecamatan. Dalam hal ini, mengarah ke wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.
Saat dilakukan interogasi, GP alias Ganang, mengakui bahwa paket narkoba jenis sabu tersebut, ia dapatkan dari seseorang, dengan cara membeli lewat jasa tarnsaksi jual-beli secara online. Yang dia sendiri, menyatakan tidak paham di mana alamat keberadaan si pemasoknya.
Pengembangan
Petugas yang menangkap pelaku di rumah, menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu yang terbungkus plastik secara rapi. Ketika dilakukan penimbangan, narkoba jenis sabu itu memiliki berat 0,71 gram.
Untuk proses pemeriksaan dan penyidikan kasusnya, tersangka GP dan barang buktinya telah diamankan di Polres Wonogiri. Kepadanya, disangkakan Pasal 112 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 127 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Untuk diketahui, ancaman hukuman untuk Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah pidana penjara. Pasal 112 ayat (1) mengatur hukuman bagi yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara untuk Pasal 127 mengatur tentang hukuman bagi penyalahguna narkotika, termasuk bagi mereka yang menggunakan narkotika untuk diri sendiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menambahkan, jajaran kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Utamanya dalam upaya mengungkap jaringannya dan berusaha untuk menangkap pemasoknya atau pihak yang menjadi bandarnya.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini,” jelas AKP Anom Prabowo. Kami, tambahnya, akan melakukan penindakan secara tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, baik pengedar maupun pemakainya.(Bambang Pur)













