blank
Parkir sepeda motor pengunjung Mi Gacoan Purwodadi yang meluber menimbulkan gangguan lalu lintas. Foto: Tya Wiedya

“Dasarnya pada jenis dan fungsi bangunan, luas bangunan atau kawasan, jumlah kendaraan yang keluar dan masuk, jumlah pengunjung. Kriteria itulah yang masuk dan Mi Gacoan tersebut wajib menyusun Andalalin,” jelas mantan Camat Tawangharjo ini.

Proses Andalalin

Proses Andalalin ini meliputi penyusunan dokumen oleh konsultan bersertifikat, evaluasi dan verifikasi oleh Tim Penilai Andalalin yang dibentuk oleh Dinas Perhubungan setempat. Serta, penerbitan rekomendasi teknis Andalalin jika dinyatakan memenuhi standar.

Sementara di dalam Andalalin ini ada hal terkait kajian lalu lintas eksisting, proyeksi dampak lalu lintas akibat pembangunan, dan rencana pengelolaan dampak, seperti pengaturan parkir, manajemen lalu lintas, akses keluar-masuk kendaraan, dan lainnya.

“Rekomendasi Andalalin menjadi syarat penerbitan izin pembangunan dan ada sanksi administratif jika pembangunan dilakukan tanpa Andalalin atau tidak sesuai rekomendasi, seperti dapat berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin,” tambahnya.

Mundakar menyebut Dishub Grobogan berharap pembangunan restoran tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan mampu menyediakan fasilitas parkir yang memadai.
R. Widiyartono