blank
Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen didampingi Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo menyerahkan penghargaan JDIH. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan atas pengelolaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah Jawa Tengah.

Acara dalam tajuk JDIH Jateng Award Tahun 2025 ini berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (15/5/2025).

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, didampingi Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Haerudin.

Penghargaan diberikan kepada kabupaten/kota, Sekretariat DPRD kabupaten/kota, Perguruan Tinggi dan desa di wilayah Jawa Tengah yang mampu mengelola dan mengembangkan JDIH secara baik.

Heni menyampaikan, Kantor Wilayah memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengendalian JDIH di daerah, selaku Pembina JDIH di wilayah Jateng.

Termasuk dalam pelaksanaan kerjasama, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang JDIH, yang merupakan fungsi Kantor Wilayah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Kakanwil mendorong agar kabupaten/kota, Sekretariat DPRD kabupaten/kota, Perguruan Tinggi dan Desa di Jateng untuk terus melakukan optimalisasi dalam menyediakan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap dan memberikan dukungan agar menyediakan dokumen dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat kepada masyarakat. Agar mampu meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045,” ungkapnya.

Penyajian dokumen dan informasi hukum yang terkelola dengan baik, lanjut Heni, merupakan kewajiban negara termasuk kabupaten/kota, Sekretariat DPRD, Perguruan Tinggi dan Desa.

Kakanwil menerangkan program pemerintah terkait penataan regulasi, transparansi dan aksesibilitas dokumen dan informasi hukum sudah diimplementasikan secara nasional dengan adil dan efektif melalui JDIHN.