JEPARA (SUARABARU.ID) – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kudus melaksanakan Sosialisasi Alokasi Dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) kepada pelaku seni tradisi. Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Rimba Desa Resort Inn Jepara, ini dipandu Kabid Kebudayaan Disparbud Jepara Agus Wibowo.
Hadir sebagai narasumber dari Kantor Bea Cukai Kudus Sidiq Gandi Baskoro, Bagian Perekonomian Setda Jepara Heru Sutamaji beserta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara Moh Eko Udiyyono serta seluruh peserta yaitu para pelaku seni tradisi di Kabupaten Jepara.
Dalam kesempatan yang ada, di tengah sosialisasi Gempur Rokok Ilegal serta pengalokasian dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), Sidiq Gandi Baskoro mengungkapkan bahwa sesuai dari regulasi yang ada sekarang, yaitu Peraturan Menteri Keuangan, PMK 72 th 2024 dengan juknis di KMK 52 tahun 2024 bahwa kegiatan sosialisasi saat ini tidak bisa dirangkai dengan kegiatan kesenian, kebudayaan dan keolahragaan. Berbeda dalam keputusan Menteri keuangan sebelumnya yang membolehkan.
Tampak sesal dari para pelaku seni dengan digantinya peraturan sehingga membuat dana DBHCHT di aturan yang baru tidak dapat lagi mengalir sebagai sokongan kegiatan kesenian di daerah. Padahal diharapkan dana DBHCHT yang ada bisa juga dialokasikan untuk kegiatan kesenian tradisional berbasis kemasyarakatan.
Sementara saat ditemui di kesempatan yang berbeda, Heru Sutamaji menyampaikan bahwa saat ini telah diadakan rapat dengan biro ISDA SETDA PROV, telah mengusulkan untuk kembali lagi ke peraturan sebelumnya yaitu PMK no 215 tahun 2021 agar kegiatan sosialisasi dan operasi pasar bisa berlangsung seperti sebelum-sebelumnya. Sehingga untuk kegiatan kesenian bisa kembali didukung oleh dana DBHCHT.
“Namun ini masih dirapatkan, semoga ada angin segar untuk kegiatan seni yang ada di daerah. Harapannya setelah di setting kembali sesuai PMK 215 tahun 2021 terkait dengan acara dan sosialisasi cukai membuat kedua belah pihak bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan baik. Harapannya pelaku seni, tokoh agama maupun kegiatan olahraga tetap dirangkul sebagai partner program sosialisasi.” Ujar Heru Sutamaji selaku Subkor Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Sekretariat DBHCHT Kab Jepara.
Kustam Ekajalu sebagai seniman dan pelaku seni tradisi di Jepara juga menyampaikan harapannya, bahwa sebagai pelaku seni diharapkan ada alokasi dana yang bisa dipakai untuk kegiatan dan proses budaya kawan-kawan kesenian yang ada di daerah dan salah satunya bersumber dari DBHCHT yang dialokasikan untuk kegiatan seni budaya.
“Besar harapan kami ada aturan yang memang nanti berpihak kepada kegiatan-kegiatan seni budaya yang bisa memberikan support dan pemaksimalan karya untuk kawan-kawan pelaku seni yang ada di daerah,” pungkas Kustam Ekajalu.
Kepala Disparbud Jepara Moh Eko Udiyyono juga menyampaikan tanggapannya dalam berita diberlakukannya aturan yang baru tentang Alokasi Dana DBHCHT tersebut. Ia mengharapkan agar DBHCHT bisa mendorong dalam Kesenian di masyarakat. Jika aturan telah dirubah, Beliau menyarankan dana bisa masuk ke seni-seni yang mengakar di masyarakat seperti Seni Baratan, perang obor ataupun seni peran. Yang memang kesenian tradisional yang berkembang di masyarakat sehingga edukasi masyarakat juga tercapai dengan cara pendekatan emosional.
“Jika kegiatan seni terwujud maka yang diharapkan adalah tujuan acara yang terkomunikasi di masyarakat luas sehingga apa yang disampaikan DBHCT tentang Gempur Rokok Ilegal ini juga tercapai. Sebagaimana program DBHCT yang sebelumnya.”
“Saya sangat mendukung dana DBHCHT bisa mendukung seni budaya lokal yang ada di masyarakat dan bersinergi dengan seniman-seniman tradisional yang ada di daerah sehingga seni ini bisa berkembang lebih baik,” pungkas Eko Udiyyono.
Hadepe – Septiana













