blank
Pelaksanaan sosialisasi kepada warga Desa Ngambakrejo yang dilakukan oleh CV Berkah Abadi Alam. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Para pengusaha tambang di Kabupaten Grobogan mengeluhkan adanya lambannya pengurusan izin dari Pemkab Grobogan.

Meskipun persyaratan sudah memenuhi, namun Izin Tata Ruang (ITR) belum dikeluarkan. Salah satunya dialami Direktur CV Abadi Berkah Alam, Mulyaningsih.

Menurut Mulyaningsih, pihaknya sudah memenuhi persyaratan lengkap, bahkan sosialisasi kepada warga masyarakat tanpa ada penolakan, namun pengurusan izin ITR di Kabupaten Grobogan ini tidak bisa cepat seperti waktu sebelumnya.

Pihaknya sudah melakukan pendaftaran usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 14 April 2025 dengan menyerahkan kelengkapan berkas.

“Dulu saya ajukan dnegan berkas lengkap, satu pekan keluar. Ini sudah dua pekan belum keluar,” ujar Mulyaningsih.

Mulyaningsih mengaku, dirinya sudah punya izin usaha yang sama di wilayah Kecamatan Toroh dan Grobogan, yakni dengan syarat administrasi dan kelengkapan yang sama.

Izin itu keluar satu pekan setelah berkas masuk dan bisa mulai bekerja. Namun, untuk wilayahnya di Desa Ngambakrejo, Kecamatan Tanggungharjo belum keluar izinnya.

Persyaratan Lengkap
Mulyaningsih menjelaskan, izin usaha tambang di Desa Ngambakrejo ini sudah melalui prosedur yang lengkap.

Mulai dari sosialisasi kepada warga desa setempat, yang dimulai dari bulan Februari 2025.

Perusahaannya melakukan sosialisasi dengan warga setempat dan memenuhi persyaratan administrasi KTP serta lainnya untuk perizinan.

Bahkan, sosialisasi itu dihadiri warga, perangkat desa serta Polsek dan Koramil juga media ke lokasi.

“Setelah saya daftarkan ke Kantor DPMPTSP Grobogan lolos. Tetapi sampai di Dinas PUPR Grobogan belum keluar. Biasanya di PUPR dulu prosesnya satu minggu keluar,” ujar Mulyaningsih.

Pengalaman tiga kali mengurus perizinan yang sama. Namun kali ini, di perjalanan dirinya menanyakan tentang tindak lanjt perizinan. Pasalnya, Mulyaningsih sudah melakukan pengajuan izin terlebih dulu.