WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Wonogiri, berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana. Terdiri atas 3 kasus pencabulan pada anak di bawah umur, berikut masing-masing satu kasus pencurian pemberatan (curat) dan tindak penipuan penggelapan, serta 4 kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menyatakan, terkait pengungkapan 9 kasus tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka. Sebanyak 6 orang tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim, dan 4 orang tersangka lainnya ditangkap oleh Satres Narkoba.
Serangkaian keberhasilan Polres dalam mengungkap 9 kasus tersebut, Selasa (29/4/25), disampaikan oleh Kapolres kepada para awak media. Ikut mendampingi Kapolres, Wakapolres Kompol Parwanto, Kabag Ops Kompol Agus Syamsudin, Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, Kasat Narkoba AKP S Mulyanto dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo.
Tiga kasus pencabulan pada anak di bawah umur, masing-masing dilakukan oleh Guru Silat berinisial S (56) di wilayah Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Kemudian oleh tersangka N (54) kepada putri tirinya A (11), di wilayah Kecamatan Wonogiri Kota. Berikut oleh tersangka K (45) kepada putri tetangganya, di wilayah Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.
Diantara 3 kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, tersangka Guru Silat S disebutkan setidak-tidaknya telah menodai sebanyak 7 remaja putri peserta pelatihan silat di salah sebuah Pondok Pesantren (Ponpes). Kasus ini, sempat menghebohkan masyarakat, sebab ketujuh remaja putri peserta silat tersebut, diperdayai dengan dalih memberikan terapi pijat kepada yang sakit atau kecapean setelah melakukan latihan silat.
Tahun 2019
Bersamaan dengan pemijatan, Guru Silat S, menggerayangi ke bagian sensitif dan alat vital, serta berujung pada tindak pencabulan. Sebagai pelatih silat sejak Tahun 2019, S, selalu memberikan pesan agar kasus ini tidak diceriterakan kepada siapa pun. Tindakan bejat Guru Silat ini, akhirnya terungkap dan oleh pihak orang tua korban, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Purwantoro.
Kasusnya, kemudian dilimpahkan ke Polres Wonogiri. Tersangka mengaku, tindak pencabulan pada siswi-siwinya tersebut, dilakukan di bawah anak tangga. Dari hasil penyelidikan petugas, terungkap setidak-tidaknya ada 7 remaja putri peserta pelatihan silat yang menjadi korban.
Untuk tersangka N (54), tindak pencabulan pada anak di bawah umur, dilakukan kepada putri tirinya A (11) di rumahnya. Berlangsung dari Bulan Februari sampai dengan Juli 2024. Korban, berstatus sebagai siswi Kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Tersangka sebagai Bapak Sambung, mengancam korban dilarang tinggal di rumahnya, bila menolak untuk digauli. Tindakan bejat ayah tiri ini, berlangsung selang satu bulan setelah menikahi ibu korban. Sampai kasusnya terungkap, setidak-tidaknya telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.
Kemudian untuk tersangka K (45), warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, tega mencabuli putri tetangganya. Itu dilakukan dengan tipu daya sering memberikan perhatian berlebih kepada F (12) yang masih duduk di Kelas 5 SD. Sesekali, kepada korban diberi uang jajan. ”Dia itu masih teman anak saya,” jelas tersangka K.
Kepada para tersangka pencabulan, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016 yang diubah menjadi UU Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yang ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.(Bambang Pur)













