KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus menemukan puluhan kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Bahkan, dua kendaraan dinas berpelat merah turut terjaring dalam pemeriksaan yang dilakukan melalui program Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura), Senin (13/7/2026).
Pemeriksaan digelar usai apel pagi di Pendapa Kabupaten Kudus dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono. Seluruh kendaraan milik ASN, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi, diperiksa satu per satu untuk memastikan status pembayaran pajaknya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat 32 kendaraan yang terindikasi belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Temuan tersebut menjadi perhatian karena dua di antaranya merupakan kendaraan dinas yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan administrasi.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa dari total 32 kendaraan yang terjaring, dua merupakan kendaraan dinas jenis mobil. Sementara sisanya terdiri atas kendaraan pribadi milik ASN.
“Total ada 32 kendaraan yang terindikasi belum membayar pajak. Dua di antaranya merupakan kendaraan dinas,” ujarnya.
Namun setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut, dari keseluruhan kendaraan yang terjaring pengecekan, Djati menjelaskan, 17 kendaraan dipastikan belum membayar pajak, sedangkan 12 kendaraan tidak ditemukan datanya dan tiga kendaraan memiliki tagihan yang tidak valid.
“Jadi ada 12 kendaraan yang datanya tidak ditemukan dan tiga kendaraan yang tagihannya tidak valid,” jelasnya.
Menurut Djati, kendaraan yang datanya tidak ditemukan dan tagihan tidak valid sikarenakan adanya ketidaksesuaian data tersebut umumnya disebabkan adanya perbedaan antara nomor polisi yang terpasang pada kendaraan dengan data yang tercantum dalam aplikasi pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program Gadis Pantura merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. ASN dipilih sebagai sasaran utama karena diharapkan menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kudus langsung membuka layanan pembayaran pajak di lokasi pemeriksaan agar ASN yang kendaraannya terjaring dapat segera melunasi kewajibannya.
Selain itu, seluruh pemilik kendaraan yang belum membayar pajak diberikan batas waktu tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran. Apabila hingga tenggat tersebut belum melakukan pelunasan, pemerintah akan memberikan teguran tertulis sebagai bentuk penegakan disiplin.
Melalui langkah ini, Pemkab Kudus berharap kepatuhan ASN terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Ali Bustomi













