blank
Layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kudus. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) — Realisasi penerimaan pajak dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah mencapai Rp25 miliar hingga 25 April 2025. Angka ini setara dengan 22,46 persen dari total target tahunan sebesar Rp111,3 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengungkapkan optimisme bahwa penerimaan tersebut akan terus bertambah seiring adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

“Melalui program pemutihan, kendaraan yang sebelumnya menunggak atau tidak aktif kini memiliki kesempatan untuk kembali aktif, dengan membayar pajak mulai 2025 serta opsen yang berlaku,” jelas Djati saat ditemui di Kudus, Selasa (29/4).

Berdasarkan data Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Kudus, hingga 24 April 2025 tercatat sekitar 27.000 pemilik kendaraan memanfaatkan program pembebasan denda dan tunggakan pajak ini. Meski demikian, jumlah kendaraan yang masih menunggak mencapai sekitar 150.000 unit, dengan total tunggakan mencapai Rp50 miliar.

Pemkab Kudus turut berperan aktif dalam mendukung program ini, termasuk dalam upaya penagihan kepada para penunggak pajak. “Sekitar 66 persen dari pembayaran opsen yang masuk akan menjadi pendapatan kas daerah Pemkab Kudus, sementara sisanya disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” imbuh Djati.

Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dalam kesempatan sebelumnya, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Menurutnya, peningkatan pendapatan dari sektor ini akan mendorong pembangunan daerah.

“Seluruh pemasukan akan digunakan untuk mendukung program-program pembangunan di Kabupaten Kudus, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan pengadaan fasilitas umum lainnya,” ungkap Sam’ani.

Dengan tambahan penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB, target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kudus pada 2025 meningkat signifikan menjadi Rp309,34 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp111,3 miliar atau sekitar 35,98 persen ditargetkan berasal dari opsen PKB dan BBNKB.

Selain sektor kendaraan bermotor, Pemkab Kudus juga mengandalkan pos pajak lainnya, yakni: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp50,97 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp41,1 miliar, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp96,94 miliar, Pajak Reklame: Rp4 miliar, Pajak Air Tanah: Rp5 miliar, Pajak Sarang Burung Walet: Rp9 juta

Dengan pengelolaan pendapatan yang optimal, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap dapat mempercepat realisasi berbagai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ali Bustomi