blank
Sebuah truk yang dititipkan oleh tersangka di rumah korban usai melakukan aksi penipuan dan penggelapan. Foto: Polsek

Tersangka mengaku tidak memiliki uang, namun meminta korban untuk membelikan suku cadang truk yang rusak tersebut menggunakan uang milik korban.

“Setelah onderdil truk dibelikan dan dipasang korban, truk tersebut kemudian berhasil diperbaiki,” kata Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto.

Korban kemudian diminta mengemudikan dan membawa truk tersebut ke rumahnya.

Sedangkan, tersangka membawa sepeda motor Honda BeAT hitam K 4535 BZ milik korban.

Truk tersebut tiba di rumah korban dan diparkir di halaman rumah korban. Kemudian, tersangka meminta izin meminjam sepeda motornya untuk mencari uang.

“Korban percaya kepada tersangka dan kemudian meminjamkan sepeda motornya,” jelas AKP Danang.

Milik Warga Tuban
Sampai dengan Senin 7 April 2025, sepeda motor milik Samuji tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka.

Akhirnya, dirinya mendapatkan informasi bahwa truk yang ditinggal di rumahnya itu bukan milik tersangka.

“Truk tersebut ternyata milik warga Tuban, Jawa Timur, yang merupakan teman tersangka sendiri,” jelas AKP Danang.

Sadar menjadi korban penipuan, Samuji langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kradenan. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar AKP Danang, yang juga mantan Kapolsek Tegowanu ini.
Tya Wiedya