blank
Wabup Kudus Bellinda saat memimpin Apel ASN untuk pertama kalinya. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus menyatakan pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Kudus masih menunggu Perbup ditandatangani.

Jika Perbup sudah diteken, diharapkan pekan depan Tunjangan Hari Raya bagi ASN tersebut sudah bisa dicairkan.

Kepala BPKAD Kudus Djati Solechah mengatakan Presiden Prabowo memang sudah mengeluarkan PP nomor 11/2025 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN. PP tersebut juha sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan hingga Surat Edaran Mendagri yang memuat juknis dan teknis tentang pemberian THR tersebut.

Sementara, untuk tingkat Kabupaten, beleid tersebut juga harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati.

“Dalam SE Mendagri memang disampaikan adanya pembentukan Peraturan Kepala Daerah dalam hal ini Perbup untuk mengatur teknis pembaguan THR dan Gaji ke-13 bagu ASN yang bersumber dari APBD,”ujarnya.

Dalam SE Mendagri juga disampaikan bahwa penerbitan Perbup tersebut diharapkan paling lambat pada Minggu kedua bulan Maret. Artinya, pada pekan ini Perbup semestinya sudah ditandatangani.

“Kalau Perbup sudah ditandatangani, kami berharap THR bisa dicairkan pada 19-21 Maret 2025 mendatang,”ungkapnya.

Ali Bustomi