KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polsek Ayah, Polres Kebumen, berhasil menyelesaikan kasus pencurian berupa 3 kg gula merah melalui mekanisme restorative justice, pada Minggu (9/3) 2025.
Restorative justice atau keadilan restoratif sebagai pendekatan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait. Tujuannya memulihkan keadaan dan memberikan solusi atas dampak tindak pidana tanpa melalui persidangan di pengadilan.
Mediasi melalui keadilan restoratif ini dilakukan aparat kepolisian sebagai bentuk pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis.

Kapolsek Ayah AKP Diyono mengungkapkan, peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Jambu, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah.
Korban, Nyaminah (57), melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Argopeni, yang kemudian menginformasikan kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 3 kg gula merah. Pelaku, Firmanto (28), mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi,”terang AKP Diyono, Selasa (11/3).
Polsek Ayah kemudian mengupayakan penyelesaian kasus ini melalui jalur mediasi dengan menghadirkan korban, pelaku, serta para saksi. Mereka Nasihudin (31) dan Ihsan Hidayat (47), yang turut menyaksikan.
Dalam mediasi yang dilakukan di Polsek Ayah, korban bersedia menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Firmanto mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Atas dasar kemanusiaan, kami memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Kesepakatan damai telah dicapai, dan kerugian korban sejumlah 3 kg Gula Merah atau seharga Rp. 48.000,- telah kami ganti,”ungkap Kopolsek.
Komper Wardopo