KUDUS (SUARABARU.ID) – Puluhan selongsong petasan berbagai ukuran disita Satreskrim Polres Kudus. Petasan-petasan itu rencananya akan dijual melalui media sosial aplikasi Tiktok.
“Unit Reskrim Polsek Dawe telah menindaklanjuti adanya warga yang membuat petasan. Hari ini kita amankan seorang anak yang membuat petasan sebesar ini yang rencananya akan dijual platfrom Tiktok,” kata Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin, Raby (5/3).
AKP Danail menjelaskan, selain puluhan petasan berbagai ukuran, petugas juga menyita obat atau bahan dasar petasan dan alat yang digunakan untuk membuat petasan.
“Kami amankan barang bukti petasan siap edar seberat 1,5 Kg, selongsong petasan berbagai ukuran sebanyak 22 biji, belerang seberat 200 gr, arang bubuk seberat 10 gr, campuran booster dan belerang serta benzoat seberat 200 gr,” ungkap Kasat Reskrim.
“Selanjutnya, campuran Booster kelengkeng, belerang dan benzoat serta arang bubuk seberat 1 Kg dan alat-alat membuat petasan,” imbuhnya.
Pihaknya menerangkan, terungkapnya aktivitas anak-anak membuat petasan itu berawal dari laporan masyarakat. Adapun anak yang membuat petasan itu telah mendapatkan pembinaan dari polisi.
“Kita lakukan pembinaan dengan mendatangkan orang tua, kepada desa, dan kami minta membuat surat pernyataan. Karena yang membuat ini masih berusia anak-anak,” terang dia.
AKP Danail mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan. Ia juga mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak menyalakan petasan apalagi membuatnya sendiri.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak menjual ataupun membuat petasan karena ini berbahaya untuk adik-adik kita. Mohon untuk mengawasi anak-anaknya, jangan sampai membuat atau menyalakan apalagi menjual petasan,” pungkasnya.
Ali Bustomi