blank
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menunjukkan barang bukti kasus peredaran sabu, Jumat 28/2.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satresnarkoba Polres Kebumen kembali berhasil  mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dua pelaku masing-masing inisial SP (40), warga Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, dan GN (36), warga Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo. Keduanya kini telah, ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, polisi meringkus kedua tersangka pada  Rabu (19/2)  2025, bermula dari informasi masyarakat.

“Keduanya diamankan berdasarkan penyelidikan informasi yang kami peroleh dari masyarakat. Keduanya diduga melakukan peredaran sabu,”jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Plt Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers, Jumat (28/2).

blank
Satresnarkoba Polres Kebumen mengamankan SP (40) dan GN (36), dalam kasus peredaran narkoba.(Foto:SB/Humas Polres)

Dari penangkapan itu Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu seberat kurang lebih 0.33 gram, pipet kaca warna bening, korek gas, serta uang tunai Rp 600 ribu.

Kedua pelaku ditangkap jajaran Satresnarkoba di dua tempat yang berbeda di hari yang sama. Tersangka inisial SP ditangkap di Desa Depokrejo, Kecamatan Kebumen, sedang tersangka GN ditangkap di Desa Adikarso, Kecamatan Kebumen.

Menurut pengakuan kedua tersangka, sabu yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen merupakan hasil beli dari seseorang.  Sabu tersebut merupakan sisa penjualan kepada seseorang untuk dikonsumsi berdua.

“Kami masih melakukan pengejaran kepada nama-nama yang disebut oleh tersangka,”tegas  AKP Heru Sanyoto.

Kedua tersangka, kini harus berurusan dengan Polres Kebumen.

Polisi menjerat  dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara.

Komper Wardopo