blank
Menkum Supratman Andi Agtas komit perbaiki ekosistem musik Indonesia. Foto: Humas

Menurut Piyu, Perlindungan Hak Cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.

“Sehingga terjadi miss leading, dan dalam proses implementasi sebuah event/konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu.

Piyu berharap, RUU Hak Cipta ini nantinya dapat menyejahterakan pencipta lagu, dengan mendapatkan haknya dalam penyelenggaraan konser musik.

“AKSI tetap akan memperjuangkan itu, dan Pak Menteri memberikan respon yang positif, Pemerintah berkomitmen untuk melakukan banyak perubahan, mudah-mudahan draf RUU Hak Cipta segera diberikan ke pemerintah, dan kita bisa tahu bagian-bagian mana yang bisa kita interpretasikan lebih benar lagi,” tutur Piyu.

“Nantinya kami akan ikut menyampaikan ke Pak Menteri, tolong dong Pak bagian ini diperbaiki. Harapannya semua pencipta lagu sejahtera, semua mendapatkan haknya, masyarakat juga tidak mendengar lagi kisruh terkait musik. Semua damai, punya porsi yang sama, dan Indonesia diakui dunia sebagai negara yang menghargai hak cipta,” lanjut Piyu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKSI, Badai eks Kerispatih, mengatakan, dari sisi pencipta lagu, ada banyak ketimpangan dan perbedaan dalam UU Hak Cipta.

“Kami ingin segera ada perubahan. Agar kami mendapatkan hak-hak kami secara wajar. Pak Menteri sepakat, support, tanpa mengesampingkan pihak lain yg terlibat,” ujar Badai.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mendukung perlindungan hak cipta atas lagu. “Semua stakeholder dalam ekosistem musik harus mendapatkan kepastian jaminan yang melekat dalam suatu ciptaan itu sendiri, ” jelasnya.

Ning S