blank
Pengunjung RSUD Kardinah Kota Tegal antri ambil tiket parkir. Foto: Sutrisno

TEGAL (SUARABARU.ID) – Buntut disomasi oleh pengelola parkir, RSUD Kardinah mengajukan nota dinas permohonan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota Tegal.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto SH saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (27/02/2025) menyampaikan, Bagian Hukum Setda Kota Tegal, telah melakukan komunikasi awal dengan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Saat ini RSUD Kardinah Kota Tegal sedang mengajukan nota dinas permohonan pendampingan hukum terkait dengan somasi yang diajukan oleh Law Office Berbudi Bowo Leksono SH & Associates selaku kuasa hukum dari Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah,” kata Budio.

Diberitakan sebelumnya, diduga melanggar perjanjian, RSUD Kardinah Kota Tegal disomasi oleh CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir melalui kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono SH dan Samriadin SH, MH dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH & Associates, Rabu, (26/02/2025).

Karena selaku pemenang lelang maka ditindaklanjuti dengan dituangkannya serta dibuat perjanjian kerjasama pada 1 Maret 2022 tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, dengan Nomor: 415.1/013/2022 Nomor: 283.KT/RS01/2022 tanggal 1 Maret 2022, antara drg Agus Dwi Sulistyantono, MM selaku Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan Indra Romansyah selaku Direktur CV Curtina Prasara yang mana dalam perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak (Vide Hal 3 Bab V jangka waktu, pasal 5 ayat 1).

Bahwa pada 1 Februari 2024 telah dibuat Addendum ke 1, Perjanjian Kerjasama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, Nomor 415.1/005.F/11/2024 Nomor 283. KT/RS02/2024 tanggal 1 Februari 2024, antara drg Agus Dwi Sulistyantono, MM dengan Indra Romansyah bahwa dalam addendum tersebut Bab V jangka waktu pasal 5 ayat (1) yang semula berbunyi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Hal itu diubah menjadi PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027 dan wajib diperpanjang untuk 5 tahun kedepan sesuai dengan appraisal harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tegal dan kesepakatan para pihak, apabila tidak diperpanjang biaya bongkar bangunan parkir menjadi tanggungan pihak kesatu.

Somasi Nomor 050/Sms/BBL&A/II/2025 ditujukan kepada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan tembusan Kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta, Jaksa Agung Republik Indonesia, KaBareskrim Mabes Polri, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Tegal, dan Sekda Kota Tegal.

Sutrisno