WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Uang hasil penjualan sepeda motor curian, habis untuk foya-foya. ”Dijual laku berapa ?,” tanya Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto, ” Laku Rp 3 juta Pak, tapi uangnya habis untuk foya-foya ke cafe,” jawab pelaku Curanmor TA (37).
Pelaku adalah seorang pria, kelahiran Wonogiri Tanggal 24 Juli 1998. Warga Dusun Pondok, Desa Domas, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri ini, kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Wakapolres Kompol Parwanto, menyatakan, kasus Curanmor ini berlangsung Tanggal 6 Desember 2024 lalu. Lokasinya di teras parkiran Pondok Pesantren (Ponpes) Al Munaja di Dusun Ngantub RT 2/RW 3, Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Dalam memberikan keterangan kepada awak media, Wakapolres Kompol Parwanto didampingi oleh Kabag Ops Kompol Agus Syamsudi, Kasi Humas AKP Anom Prabowo dan Kasat Narkoba AKP Mulyanto. Penjelasan kasus pengungkapan Curanmor ini, disampaikan bersamaan dengan penyampaian hasil Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KYRD) oleh jajaran Polres Wonogiri.
Disebutkan, sepeda motor yang dicuri adalah jenis Yamaha MX King dengan plat nomor: AD 2024 AAG Tahun Pembuatan 2017. Yang pemiliknya tercatat di dokumen BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) atas nama Kariyem, warga Dusun Gembuk RT 1/RW 7 Desa Bero, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.
Kunci Kontak
Kronologinya, pelaku muncul niatnya mencuri, ketika melihat sepeda motor tersebut diparkir di teras parkiran Ponpes Pukul 14.00, dengan posisi kunci kontaknya masih terpasang. Keberadaan sepeda motor yang awalnya tidak diketahui siapa pemiliknya tersebut, kemudian difoto oleh pelaku dan diposting di aku Facebook-nya.
Saat itu, tersangka berniat menjualnya secara online melalui jejaring Medos. Pada Pukul 00.30, mesin motor dihidupkan dan dibawa kabur dari parkiran. Tujuannya, untuk dijual kepada peminta yakni seseorang di Pasar Jatipuro, Kabupaten Karanganyar.
Saat proses pencurian sepeda motor itu berlangsung, pengendara Muhammad Helmi Ansori, dalam kondisi terlelap tidur. Betapa kagetnya, ketika bangun tidak lagi mendapati motornya di parkiran. Oleh temannya, yakni AbdurrahmanKamaludin, dibantu untuk melakukan pencarian, tapi tidak diketemukan. Selanutnya kasus kehilangan sepeda motor ini, dilaporkan ke Polsek Wonogiri Kota, sampai akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka pelakunya.
Mencermati kasusnya, Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengimbau agar masyarakat bersikap hati-hati ketika memparkir kendaraannya di parkiran umum. Jangan bertindak semborno, apalagi sampai lupa mencopot kunci kontaknya. Demi pengamanan, ada baiknya dikunci stang atau diberi pengamanan tambahan. Tujuannya, agar aman dari incaran pencuri.(Bambang Pur)