blank
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kejahatan dalam jumpa pers hari ini, Jumat (21/2/25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Wakapolresta Magelang, AKBP Imam Safii, memberikan keterangan pers terkait hasil Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung 20 Januari sampai 20 Februari 2025. Jumpa pers dilangsungkan hari ini, Jumat (21/2/25).

Disebutkan bahwa jajaran Polda Jateng melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan cipta kondisi Kamtibmas menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, periode 20 Januari sampai 20 Februari 2025. Adapun penindakannya meliputi penyalahgunaan minuman keras (Miras), Narkoba, perjudian, premanisme, dan asusila.

Sebagai hasilnya, penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilakukan Satsamapta beserta Polsek jajaran Polresta Magelang menemukan 52 kasus dan laporan polisi, serta 63 pelaku dengan barang bukti sebanyak 1.384 botol, 12 jerigen minuman keras. “24 kasus sudah disidangkan, 28 kasus dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Selebihnya dijelaskan, selama operasi tersebut Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus. Berupa
penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi pada hari Minggu (18 Januari 2025) sekitar pukul 03.40 WIB. Dengan barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis celurit warna silver, bergagang kayu dengan panjang sekitar 40 cm. Selain itu penyalahgunaan senjata tajam pada Minggu (18 Januari 2025) sekitar pukul 03.40 WIB. Dengan barang bukti sebilah celurit warna silver, bergagang kayu dengan panjang sekitar 87 cm.

blank
Sejumlah tersangka ditampilkan dalam jumpa pers hari ini, Jumat (21/2/25). Foto: eko

Dalam kesempatan yang sama dia juga menjelaskan, Polsek jajaran Polresta Magelang selama kegiatan Cipta Kondisi telah berhasil mengungkap enam kasus. Terdiri kasus pencurian yang terjadi di wilayah Polsek Borobudur, Tempuran, Tegalrejo, Secang,
Mertoyudan.

Dijelaskan juga, Satreskrim Polresta Magelang selama kegiatan Cipta Kondisi telah berhasil mengungkap dua kasus perjudian. Yakni terjadi di Mertoyudan pada hari Kamis (30 Januari 2025) dan pada hari Kamis (30 Januari 2025).

Satresnarkoba Polresta Magelang selama kegiatan Cipta Kondisi juga telah berhasil mengungkap enam kasus. Untuk perkara Narkotika sebanyak dua kasus dan perkara kesehatan sebanyak empat kasus. Dengan total tersangka sebanyak sembilan orang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tanggal 20 Januari sampai 20 Februari 2025, adalah Sabu seberat 20,46 gram, Ganja seberat 38,57 gram. Total jumlah obat keras jenis Trihexyphenidyl/Pil Y/Pil Sapi sebanyak 7.650 butir.

Ditambahkan, penanganan kasus asusila sebanyak 42 kasus.

Eko Priyono