TEGAL (SUARABARU.ID) – Empat pasang bukan suami istri dan 125 botol miras dari berbagai merk kemasan diamankan oleh Unit Patroli Satuan Samapta Polres Tegal Kota.
Kasat Samapta Polres Tegal Kota AKP Bambang Sridiarto mengungkapkan, puluhan botol miras berbagai ukuran itu didapatkan dari warung dan kios di dua lokasi yang berbeda.
“Petugas pertama kali menuju lokasi di warung milik SW (37) yang berada di wilayah Kraton, Kecamatan Tegal Barat,” kata AKP Bambang, didampingi Plt Kasihumas, Iptu Joko Waluyo, Selasa (4/2/2025).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya 24 botol minuman beralkohol tanpa izin. Patroli kemudian berlanjut ke warung milik FY (35) di Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan.
“Di warung tersebut, kita temukan sebanyak 14 botol miras. Barang bukti tersebut langsung diamankan Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Bambang menjelaskan kegiatan ini dilakukan dalam upaya cipta kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Serta sesuai Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Patroli ini merupakan bagian dari upaya Polres Tegal Kota untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Tegal dengan sasaran penyakit masyarakat,” ungkapnya
AKP Bambang menyebutkan, dari hasil razia yang telah dilaksanakan sejak pertengahan bulan Januari 2025 tersebut sebanyak 125 botol berbagai jenis minuman keras telah diamankan petugas.
“Selain miras, lanjutnya petugas juga mengamankan 4 orang pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di sejumlah tempat kos-kostan di wilayah Mintaragen ,” tambahnya
AKP Bambang mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga ketertiban di wilayah Kota Tegal. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk penyakit masyarakat,” pungkasnya.
Sutrisno