blank
Kasat Reskrim memimpin jumpa pers hari ini, Senin (3/2/25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polresta Magelang memberikan keterangan pers tentang dua kasus asusila, hari ini (Senin, 3/2/25). Yakni tentang persetubuhan terhadap anak kandung dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Jumpa pers dipimpin Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Fachrur Rozi. Dia menjelaskan, orang tua yang menyetubuhi anak kandungnya berinisial SH (32) warga Keji, Muntilan, Kabupaten Magelang. Tersangka memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam keadaan sepi. Yakni, saat istrinya menjemput salah satu anaknya pulang sekolah dan saat istrinya sudah tidur.

Terungkapnya kasus itu berawal pada Kamis (19/12/24) sekitar pukul 12.00 kakek korban ART melapor polisi. Karena istri pelaku tidak mau melaporkan peristiwa tersebut. Kekerasan seksual itu terjadi sampai enam kali, sejak Juli sampai November 2024.

Tersangka sempat bersembunyi di wilayah Kecamatan Muntilan. Lalu kabur ke wilayah Yogyakarta, kembali ke wilayah Muntilan. Kemudian ke wilayah Kecamatan Srumbung. “Sabtu (18/1/25) sekitar pukul 18.00, tersangka diringkus di Banyubiru, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang,” jelasnya.

Dijelaskan pula, ketika melakukan tindakannya, korban diancam agar jangan bercerita, serta jangan melapor ke siapa pun. Atas  perbuatannya itu tidak sampai menyebabkan korban hamil.

Disabilitas

Sedangkan kasus kedua, lanjutnya, korban yang berusia 17 tahun, berkebutuhan khusus. “Pelakunya tergolong keji karena korbannya berkebutuhan khusus,” katanya.

Tersangka ditangkap pada 19 Januari 2025 di Gadingan, Banyubiru, Dukun. Pelakunya adalah EJP (38) warga Banyudono, Dukun.
Modusnya bujuk rayu dan diiming-imingi sejumlah uang.

blank
Polisi menunjukkan barang bukti dari dua kasus asusila yang digelar hari ini, (Senin, 3/2/25). Foto: eko

Keduanya berkenalan melalui aplikasi PopUp. Awalnya korban dibujuk hendak diajak menonton pentas seni di Kota Magelang. Saat janjian, ternyata korban diajak ke tempat tersangka bekerja di proyek pembangunan rumah Dusun Gadingan, Banyubiru, Dukun, Kabupaten Magelang. “Di lantai dua, korban dibujuk rayu, kemudian pelaku melakukan persetubuhan,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Kebetulan handphone (hp) tersangka tertukar dengan hp korban. Maka keluarga korban pun curiga.

Sampai akhirnya kakak korban mendapatkan identitas pemilik hp. Setelah dipancing, tersangka menelepon nomor hp yang dibawa korban. Pelaku meminta korban untuk mengambil hp di suatu tempat.

Melapor

Direktur organisasi Sahabat Perempuan, Putri Andhani Prabasasi, yang hadir dalam jumpa pers tersebut minta jika ada yang mengalami, melihat atau mendengar ada kasus kekerasan seksual, persetubuhan atau perkosaan, jangan takut untuk melapor. Bisa lapor ke Sahabat Perempuan, ke Polresta Kabupaten Magelang, atau ke tempat terdekat.

“Kami tidak ada biaya sama sekali. Jadi jangan takut untuk melaporkan,” katanya.

Pihaknya akan mendampingi sejak kasus dilaporkan, sampai kasus selesai. Lembaga itu bekerja sama dengan polisi. Korban dan saksi ada perlindungannya.

Eko Priyono