blank
Sebanyak 44 mahasiswa Magister Hukum USM Angkatan XVIII, berfoto bersama beberapa narasumber, usai melaksanakan seminar hasil KKL dan studi banding di Singapura dan Malaysia. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sebanyak 44 mahasiswa Magister Hukum (MH) Universitas Semarang (USM) Angkatan XVIII, melaksanakan Seminar Hasil Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan studi banding di Singapura dan Malaysia. Kegiatan seminar dilakukan di kampus Pascasarjana USM, Jalan Soekarno-Hatta, Semarang, baru-baru ini.

Menurut Ketua Prodi MH USM, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH, para mahasiswa usai KKL di Singapura dan Malaysia, diwajibkan menyusun laporan hasil KKL secara individu, dan seusai Konsentrasi untuk mendapatkan nilai KKL. Laporan hasil KKL secara individual, tidak boleh copy paste, meski objeknya sama.

”Yang diseminarkan adalah laporan hasil KKL dari konsentrasi. Yaitu Konsentrasi Hukum Tata Negara, Konsentrasi Hukum Bisnis dan Konsentrasi Hukum Pidana,” kata Kukuh.

BACA JUGA: KKN Mahasiswa USM di Kecamatan Gayamsari dan Semarang Timur Diapresiasi

Dia menambahkan, seminar hasil KKL di Singapura dan Malaysia ini dirancang untuk memenuhi standar Kurikulum OBE Magister Hukum USM, dengan memadukan teori dan praktik hukum di luar negeri. Sehingga para mahasiswa dan mahasiswi lebih cerdas saat menganalisis secara teoritis, praktis dan filosofis .

Hal ini juga muncul dari diskusi, saat paparan materi. Masing-masing konsentrasi, baik konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Pidana maupun Hukum Bisnis. ”Para mahasiswa yang berdiskusi secara hybrid system, sangat antusias mengkritisi topik yang diangkat dari kelompok Konsentrasi,” ujarnya.

Sementara para Reviewer terdiri dari, Dr Zaenal Arifin SH MKn, Dr Ani Triwati SH MH, dengan ketua Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MM MH. Mereka kemudian memberikan arahan dan review, terhadap diskusi dari hasil KKL di Singapura dan Malaysia itu.

Riyan