blank
Kemenkum Jateng ikuti webinar sosialisasi KUHP Baru. Foto: Humas

Di sisi lain, ada juga keadilan restoratif. Wamenkum menjelaskan, kalau keadilan kolektif itu punya pelaku, maka keadilan restoratif itu miliknya korban. Artinya bahwa di dalam konsep keadilan restoratif itu bukan pembalasan tapi pemulihan.

Yang ketiga adalah keadilan rehabilitatif. Menurut Prof Eddy, kejahatan tidak hanya perlu dikoreksi dan dihukum, tapi juga direhabilitasi atau dipulihkan untuk kedua belah pihak.

Menurutnya, hukum yang adil dan hukum yang baik, tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga harus memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan, salah satunya melalui misi Reintegrasi Sosial. Prof Eddy menegaskan, KHUP baru mengakomodir upaya-upaya restoratif justice.

Pria yang memperoleh gelar Profesor pada usia 37 tahun itu mengungkapkan, bahwa dalam KHUP Baru keadilan hukum lebih diutamakan. Ia mengungkapkan, sosialisasi KHUP Baru sangat urgen, untuk memberikan pandangan dan penyamaan persepsi para Aparat Penegak Hukum dan masyarakat.

Webinar ini juga diikuti oleh seluruh Kakanwil dan ASN Kemenkum serta jajaran akademisi. Interaksi antara peserta dan narasumber berlangsung dinamis, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai implikasi praktis dari KUHP baru.

Peserta yang hadir secara langsung maupun daring terlihat antusias dalam mengikuti setiap sesi, menunjukkan tingginya minat terhadap pembaruan hukum pidana ini.

Melalui webinar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara mendalam tentang perubahan dan paradigma baru dalam KUHP.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan implementasi KUHP baru dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

Ning S