blank
Kemenkum Jateng ikuti webinar sosialisasi KUHP Baru. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kamis (30/1/2025).

Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, yang terpusat di Kampus Politeknik Pengayoman. Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti webinar secara virtual.

Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati bergabung dari Graha Yasonna H Laoly Badiklat Hukum Jateng. Hadir juga sejumlah Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan jajaran Badiklat Hukum Jateng.

Sementara, Pejabat Administrasi dan pegawai Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti webinar dari Aula Kresna Basudewa.

Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiareij selaku narasumber mengambil tema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru”. Dalam paparannya, Prof Eddy sapaan akrabnya, menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung oleh KUHP baru.

“KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Prof Eddy.

Wamenkum menegaskan, perubahan paradigma dari retributif ke restoratif dalam KUHP Baru merupakan langkah progresif.

KUHP Baru, jelas Prof Eddy, tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman melalui penjara, tetapi lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi. Ke depan, sistem peradilan Indonesia akan mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang bersifat universal.

“Tadinya hukum pidana di Indonesia berorientasi pada keadilan retributif. Menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis,” sambungnya.

Dengan KUHP Baru, Indonesia akan merubah paradigma hukum pidana menjadi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

Wamenkum selanjutnya memaparkan bagaimana konteks tersebut bekerja. Misalnya, keadilan korektif ini adalah punya pelaku kejahatan. Artinya ada sanksi yang tegas, kalau pelaku melanggar sanksi itu akan dijatuhi pidana.