blank
Bupati Yuli Hastuti menandatangani MoU bantuan hukum dengan LBH Sakti dan LBH Adil. Foto: Humas Pwr

“Bantuan yang diberikan mencakup uang penyelesaian perkara dan pendampingan hukum hingga litigasi bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ungkap Yuli Hastuti.

Ia berharap, kualitas pelayanan hukum di Purworejo dapat meningkat melalui kerjasama ini. Lembaga yang terlibat pun diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan kode etik profesi.

Menurut Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Puguh Trihatmoko, kedua lembaga bantuan hukum itu dipilih karena telah terverifikasi. “LBH Adil dan LBH Sakti dipilih karena telah memenuhi syarat verifikasi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” pungkas Puguh.

Vashti