JEPARA (SUARABARU.ID) – Bocah berusia 3,5 tahun, korban pencabulan oleh MAH (23),penduduk dukuh Pejing, Tulakan yang tak lain adalah pacar ibunya, ML hingga Rabu pagi (15/1-2025) masih dirawat intensif di Rumah Sakit Rehatta Kelet. Karena pendarahan di organ vitalnya, anak balita ini mulai dirawat Sabtu (11/1-2025) sore. Pencabulan dilakukan di rumah korban di sebuah desa di Kecamatan Keling. Sedangkan pelaku penduduk Desa Tulakan Kecamatan Donorojo.
Kepastian bahwa korban masih dirawat di rumah sakit tersebut disampaikan oleh seorang karyawan medis RS Rehatta yang enggan disebut identitasnya. “Info terakhir masih di RS Rehata. Kondisi pasien stabil. Saat ini masih dalam perawatan dan penjagaan ketat,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Sementara Humas Rumah Sakit Rehatta Provinsi Jawa Tengah yang Selasa semalam dihubungi SUARABARU.ID melalui nomor WhatsApp terkait dengan kabar bahwa korban di rujuk ke Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang belum memberikan jawaban sampai pagi ini, Rabu 15 Junuari 2025.
Jawaban hanya diberikan oleh mesin penjawab otomatis yang berbunyi, “ Terima kasih telah menghubungi RS Rehatta Jawa Tengah. Silahkan beritahu apa yang dapat kami bantu. Pesan Anda akan kami balas sesegera mungkin. Mohon berkenan untuk menunggu,”
Demikian juga Kapolsek Donorojo tak bersedia merespon klarifikasi tentang apakah korban masih di rawat di RS Rehatta. Informasi bahwa korban masih dirawat di RS Rehatta didapat dari Kanit PPA Polres Jepara Ipda Cahyo Fajarisma.
Saat ini di Jepara juga beredar video kondisi korban yang tengah kesakitan sedang di rawat. Diduga pengambilan gambar dilakukan di sebuah fasilitas kesehatan.Dalam video berdurasi 14 detik ini korban terbaring miring dengan tangannya terlihat gemetar (tremor), merintih dan selang oksigen terpasang di hidung bocah berambut pendek.
Disamping itu juga ada seseorang dengan tangan bertato membuka selimut dan merekam pendarahan korban disekitar organ vitalnya. Kuat dugaan orang tersebut yang mengambil video dan menyebarkan.
Sementara Kanit PPA Polres Jepara Ipda Cahyo Fajarisma menjelaskan, tersangka yang saat ini di tahan di Mapolres telah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Hadepe