blank
Bupati Eisti'anah (keenam dari kanan), saat menunjukkan surat penetapan dari KPU Demak. Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)– KPU Kabupaten Demak menetapkan pasangan Eisti’anah dan M Baddrudin, sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024, dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Ballrom Hotel Amantis, Demak, Kamis (9/1/2025).

”Pelaksanaan rapat pleno terbuka ini dilakukan setelah mendapat surat dari KPU RI, tentang ada tidaknya gugatan dalam Pilkada di Demak. Namun karena tidak ada gugatan atau sengketa Pilkada, maka KPU Kabupaten Demak diharapkan segera menggelar rapat pleno terbuka,” kata Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati.

Penetapan pasangan itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Demak Nomor 1 Tahun 2025, yang dibacakan Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati. Disampaikannya, perolehan suara dari hasil Pilkada lalu, Pasangan Calon Eisti’anah dan M Baddrudin (Paslon 02), memperoleh suara 353.209. Pasangan ini akan melaksanakan tugas untuk Periode 2025-2030.

BACA JUGA: RSUD R.A. Kartini Jepara Terus Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Bupati Eisti’anah yang hadir bersama Wapub M Baddrudin setelah ditetapkan KPU, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU Demak, serta semua unsur yang terlibat.

”Kami atas nama pribadi dan atas nama Paslon 02, mengucapkan terima kasih kepada KPU Demak, atas penyelenggaraan Pilkada 2024. Tentunya, pelaksanaan Pilkada tidak akan berjalan baik, tanpa partisipasi semua unsur,” jelas Eisti’anah.

Dia juga berharap, hasil Pilkada bisa diterima seluruh pihak, dan membawa kebaikan untuk Kabupaten Demak. ”Semoga hasil ini menjadi yang terbaik dari semuanya. Jika melihat usai Pilkada hingga saat ini, kekondusifan bisa terjaga,” tutupnya.

Rudy Ryan