blank
Kuasa Hukum Luthfi-Yasin saat berada di depan gedung MK, Jakarta, Jumat 3 Januari 2025 Foto : Tim

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bila tidak dijawab, gugatan tersebut berpotensi merugikan PKB Jawa Tengah sebagai salah satu partai pendukung Luthfi-Yasin.

Ia menyoroti ketentuan ambang batas sengketa Pilkada, yang dinilai tidak terpenuhi karena selisih suara paslon 02 dengan paslon 01 mencapai lebih dari 3,5 juta, jauh melampaui ambang batas 0,5 persen dari total suara sah.

“Kami justru senang dengan Sengketa ini dibawa ke MK karena justru akan mempertegas kemenangan Luthfi-Yasin secara hukum. Saya yakin MK akan mempertimbangkan ambang batas ini sehingga permohonan bisa ditolak pada tahap awal pemeriksaan,” tegas Denny.

Ia juga menyoroti bahwa pelanggaran TSM seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 UU Pilkada.

“Jika pemohon belum menempuh jalur Bawaslu, maka membawa perkara ini langsung ke MK tidak sesuai prosedur,” tambahnya.

Senada dengan itu, Agus Wijayanto, juru bicara kuasa hukum Luthfi-Yasin, menyatakan bahwa pihaknya optimis perkara ini tidak akan berlanjut ke pokok perkara.

“Kami berharap majelis hakim memutus gugatan ini di tahap putusan sela,” pungkas Agus.

Hery Priyono