blank
Dua pria dilarikan ke Puskesmas Karanganyar Kebumen setelah diduga menghisap rokok tingwe dengan tembakau gorila, baru-baru ini.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Dua warga Kebumen, Abdul (49) warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, dan Tomy (45) asal Kelurahan Plarangan, Kecamatan Karanganyar, mengalami keracunan setelah menghisap rokok lintingan atau tingwe yang diduga mengandung tembakau gorila.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Tomy di Kelurahan Plarangan.

Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho mengungkapkan, kedua korban harus dilarikan ke Puskesmas Karanganyar setelah menunjukkan gejala serius seperti pusing, mual, sesak napas, dan hilang kesadaran.

“Kondisi keduanya kini sudah mulai stabil, namun kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,”ujar AKBP Recky, Jumat (3/1) 2025.

Menurut pengakuan Abdul, rokok lintingan tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Gober. Saat memberikan rokok, Gober menyebut bahwa rokok tersebut adalah rokok sintetis atau tembakau gorila. Tanpa menyadari efeknya, Abdul menerima rokok itu dan membawanya ke rumah Tomy.

Setibanya di rumah Tomy, keduanya mulai menghisap dua batang rokok lintingan pemberian Gober secara bersama-sama. Tak lama setelah itu, mereka merasakan pusing hebat dan sesak napas hingga akhirnya kehilangan kesadaran. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Abdul dan Tomy ke Puskesmas Karanganyar.

Tim medis yang menangani korban menyebut bahwa gejala yang dialami Abdul dan Tomy sesuai dengan efek samping dari penggunaan tembakau gorila, yang dikenal berbahaya bagi tubuh.

Tembakau jenis ini mengandung zat kimia sintetis yang dapat memengaruhi sistem saraf dan menyebabkan efek halusinasi hingga kehilangan kesadaran.

Polres Kebumen kini sedang menyelidiki asal-usul tembakau gorila yang digunakan dalam rokok lintingan tersebut. “Kami sedang mencari tahu siapa pemasok tembakau ini dan bagaimana distribusinya hingga sampai ke tangan korban,”tegas Kapolres.

Peredaran tembakau gorila semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah karena efeknya yang membahayakan kesehatan. Selain itu, penggunaannya juga melanggar hukum karena mengandung zat psikoaktif yang masuk dalam kategori narkotika.

Masyarakat Kebumen diharapkan lebih waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis. Upaya bersama aparat dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran zat berbahaya ini.

Komper Wardopo