“Saat saksi Suwadi hendak memotong ranting pohon lamtoro, dikejutkan dengan adanya sesosok mayat di sungai dengan posisi kepala tertutup ranting-ranting pohon,” Kapolsek Karangrayung AKP Sunarto.
Suwadi langsung memanggil Sudarjo, rekannya, untuk memastikan bahwa yang ia lihat adalah sesosok mayat.
Dan saat didekati ternyata benar, hingga akhirnya keduanya melaporkan kepada warga setempat.
“Pihak perangkat desa langsung melaporkan ke Polsek Karangrayung dan setelah mendapatkan laporan tersebut, kami dari Polsek Karangrayung bersama tim medis dan tim Inafis Polres Grobogan langsung menuju ke TKP,” ungkap AKP Sunarto.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati korban dalam keadaan telentang dan tim medis memperkirakan korban sudah meninggal dunia sekitar enam hari. Tidak ditemukan adanya luka atau tanda-tanda penganiayaan.
“Kita juga lakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan diketahui korban bernama Sarti, yang bersangkutan ini sudah keluar dari rumah sejak 28 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB dan belum pulang ke rumah. Hal itu diperkuat dengan keterangan dari keluarga dimana korban ini sebelumnya pergi untuk mencari rumput di pinggir sungai, sudah dicari-cari tidak ketemu,” tambah AKP Sunarto.
Setelah dilakukan olah TKP, lanjut AKP Sunarto, disimpulkan korban meninggal dunia karena terpeleset saat hendak mencari rumput di pinggir sungai hingga akhirnya tenggelam.
“Pihak keluarga sudah menerima kepergian korban dan menolak untuk dilakukan autopsi. Setelah dilakukan pemeriksaan, jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan proses pemakaman,” pungkas AKP Sunarto.
Tya Wiedya
Proses evakuasi korban melibatkan warga setempat. Foto: Polsek Karangrayung