TEGAL (SUARABARU.ID) – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Sartono Eko Saputro melantik enam pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal di Ruang Rapat Lantai II gedung Sekretariat Daerah Kota Tegal, komplek Balai Kota Tegal, Selasa (31/12/2024).
Mereka yang dilantik adalah pejabat fungsional di perizinan dan guru, enam Pejabat tersebut adalah Satria Kukuh Sadewa Mufid (Penata Perizinan Ahli Pertama), Noerjamal (Penata Perizinan Ahli Pertama) dan Mohamad Nur Ardiansyah (Penata Perizinan Ahli Pertama).
Sementara untuk guru, tiga pejabat, Agung Nugroho (Guru Ahli Pertama SDN Krandon 3), Dwi Ratnawati (Guru Ahli Pertama SDN Mintaragen 1) dan Sawitri Puji Atmini (Guru Ahli Pertama SMPN 6).
Pj Wali Kota Tegal dalam sambutan yang dibacakan Pj Sekda menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat fungsional yang baru dilantik. Atas nama Pemerintah Kota Tegal, saya mengucapkan selamat kepada para pejabat fungsional yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya,” ujarnya
Ia berharap amanah baru ini hendaknya dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab yang tinggi. saya percaya, bapak dan ibu sekalian mampu mengemban tugas ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Kota Tegal yang kita cintai.
Dia menambahkan, pelantikan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional penata perizinan melalui penyesuaian. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional penata perizinan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing.
Sementara, terkait dengan pelantikan di bidang pendidikan, ia mengingatkan kembali mengenai Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor: 2707/b.b1/hk/03.01/2024. surat tersebut memberikan arahan teknis terkait pengangkatan dan pembinaan guru dan tenaga kependidikan.
Ia berharap kepada para pejabat yang baru dilantik, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan perizinan, agar segera mempelajari dan memahami substansi dari permendagri nomor 9 tahun 2024.
Lakukan koordinasi internal dan eksternal yang diperlukan untuk memastikan transisi dan implementasi peraturan ini berjalan lancar. Ambillah peran dalam membangun sistem pelayanan perizinan yang terintegrasi, mudah diakses, dan bebas dari pungutan liar.
Dan untuk para pejabat di bidang pendidikan, diminta untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja, serta memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak didik.
Sutrisno