WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Wonogiri, berhasil menangkap tersangka pelaku pelempar batu pada Bus Trans Jateng jurusan Wonogiri-Solo. Tersangka, adalah seorang pria berinisial A (48), warga Desa Sengon, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.
Alasan tersangka melempar batu, karena emosi sebab merasa dongkol oleh sikap sopir bus Trans Jateng Koridor VII tersebut, yang dinilai telah berlaku ugal-ugalan saat melaju di jalan. ”Merasa dongkol dan emosi, kerana dipepet saat bus itu menyalip saya di Sukoharjo,” jelas tersangka.
Pengakuan tersangka, diberikan Selasa (31/12/24), bersamaan Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menggelar konferensi pers akhir Tahun 2024. Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Agus Syamsudin, bersama Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri dan Kasi Humas AKP Anom Prabowo.
Ikut hadir pula Kasat Lantas AKP Subroto, Kasat Binmas AKP Setiyono dn Kasat Narkoba AKP Mulyanto beserta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Wonogiri.
Kasus pelemparan batu pada Bus Trans Jateng tersebut, sebelumnya sempat viral di Media Sosial (Medsos), karena dampaknya memecahkan kaca depan bus berplat nomor AD 7576 OG dan melukai sopirnya bernama ustinus Aditya. Sejak kejadian itu, jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri berupaya untuk melacaknya guna menangkap tersangka pelakunya.
Berbekal dari rekaman Closed-Circuit Television Closed-Circuit Television (CCTV) dan keterangan dari sejumlah saksi dan korban, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka. Hasil rekaman dari CCTV yang ada di dashboard bus dan yang terpasang di jalan, memberikan petunjuk yang mengarah kepada tersangka A sebagai pelakunya.
Dua Tahun
Atas petunjuk tersebut, petugas akhirnya menangkap tersangka. Bersamaan dengan penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa masing-masing sebuah sepeda motor Honda Beat berplat nomor AD 4879 ES, helm warna abu-bau, kaos oranye dan batu berdiameter 5 Centi Meter (CM).
Saat interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Untuk penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan kini ditahan guna menjalani penyidikan. Kepadanya, untuk sementara dijerat Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. ”Kami masih akan mengembangkan kasusnya, terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, merupakan jenis perkara yang lebih dulu dia rencanakan,” jelas Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka mengaku mengambil batu dari wilayah Kabupaten Sukoharjo, dan kemudian dilemparkan di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Setelah sebelumnya, dengan mengendarai sepeda motor berusaha mengejar dengan membawa serta batu tersebut, untuk dilemparkan ke arah kaca depan sisi kanan bus. Yakni ke posisi sopir duduk.
Saat diwawancarai Kapolres, tersangka A mengaku menyesali perbuatannya, yang itu dilakukan karena terbakar oleh emosi sesaat. Yakni merasa ndongkol karena menilai sopir bus Trans Jateng tersebut telah bersikap ugal-ugalan di jalan. ”Saya menyesal,” ujar tersangka yang mengaku sebagai bapak dari seorang anak dan kesehariannya bekerja di katering Sukoharjo.
Berkaitan ini, Kapolres AKBP Jarot Sungkowo, minta agar kasus ini dapat diambil hikmahnya. Yakni warga masyarakat jangan keburu emosi dan kemudian main hakim sendiri. Bijaksana, bila menemui sopir bus yang ugal-ugalan, itu dapat dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti dengan cara prosedural menurut kaidah hukum.(Bambang Pur)