blank
Polisi mengamankan beberapa botol minuman keras jenis tuak, beberapa hari lalu. Foto: dok

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polsek Muntilan, Polresta Magelang, melakukan operasi dengan sasaran minuman keras. Seperti yang dilakukan pada Sabtu (8 Maret 2025) berhasil menemukan penjual dan pembeli minuman keras jenis badek atau tuak.

Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, hari ini (Senin, 10/3/25) menjelaskan, tim menemukan penjual dan pembeli badek atau tuak. Awalnya ditemukan Rico (25) dengan barang bukti berupa satu botol air mineral 1,5 liter yang berisi badek atau tuak. Ditemukan di Jalan Pepe 1, Kelurahan/Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Selain Rico, polisi berhasil mengamankan Heriyono (43) warga Gunungpring, Kecamatan Muntilan. Barang buktinya berupa 12 botol air mineral 1,5 liter yang berisi minuman keras jenis badek/tuak. Dengan demikian total barang buktinya berupa 13 botol ukuran 1,5 liter yang berisi badek atau tuak.

Kedua tersangka dianggap melanggar Perda Kabupaten Magelang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Disebutkan, dalam Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1), setiap orang dilarang membawa, menguasai, memiliki, menyimpan, dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Dijelaskan, proses penanganan kasus itu bermula ketika pada Sabtu (8 Maret 2025) sekitar pukul 22.30, saat Polsek Muntilan melaksanakan patroli wilayah, mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat menjual minuman keras.
Selanjutnya dilakukan pengecekkan lokasi dan mendapati ada penjualan minuman keras. Di dekat rumah penjual juga ditemukan seorang pria yang membawa badek / tuak sebanyak satu botol.

“Rico diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan rumah tempat penjualan minuman keras di dekat kolam pemancingan Jalan Pepe 1, Muntilan,” jelasnya.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka penjual dan pembeli minuman keras tersebut beserta barang buktinya. Keduanya dibawa ke Polsek Muntilan guna proses penanganan lebih lanjut.

Eko Priyono