blank

JEPARA ( SUARABARU.ID) –  Pemerintah Kabupaten Jepara tidak mengelola dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) dari perusahaan-perusahan yang ada di Jepara. Sebab dana CSR dikelola oleh masing-masing perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan tahun 2023 – 2027, Herry Yulianto yang juga menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jepara, Jumat (13/12-2024).

Menurut Herry,  Bupati Jepara telah membentuk Komite Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perusahaan dan ormas yang memiliki tugas pokok dan fungsi.

Lebih jauh Herry menjelaskan, untuk pelaksanaan TSP telah disediakan web moncer.jepara.go.id yang bisa diakses oleh masyarakat. Data tersebut berasal dari laporan perusahaan. “Saat ini telah ada 107 perusahaan yang melaporkan alokasi dana CSR nya dengan total Rp. 19,1 miliiar ,” ujarnya

Menurut Herry Yulianto,  tugas dan fungsi komite ini adalah  melakukan sinkronisasi program Pemerintah Daerah dengan program TSP; memfasilitasi setiap kegiatan TSP untuk diliput media massa; melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan TSP; menyusun dan menyampaikan laporan dan rekomendasi pelaksanaan TSP kepada Pemerintah Daerah dan perusahaan; menyampaikan informasi pelaksanaan TSP di Daerah kepada masyarakat.

Sedangkan fungsinya adalah untuk pengokordinasian pelaksanaan TSP di Daerah; pengidentifikasi potensi program TSP dan perusahaan-perusahaan di daerah; pengawasan dan penilaian selama program TSP.

Hadepe