SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (10/12/2024 ) menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) tingkat Provinsi.
Kegiatan tersebut untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pengurus LKKS Provinsi Jawa Tengah masa bakti 2021-2024, melakukan pemilihan Ketua LKKS Provinsi Jawa Tengah 2025-2028, penyempurnaan AD ART Tahun 2024, dan penyampaian Program Kerja LKKS Provinsi Tahun 2025-2028.
Dalam kegiatan diikuti 85 orang dari pengurus LKKS Provinsi Jawa Tengah dan pengurus LKKS kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Edy Susanto sebagai Ketua LKKS periode 2020-2024 menyampaikan, perkembangan LKKS di Provinsi Jawa Tengah selama periode 2020–2024 menunjukkan peningkatan yang cukup baik. Kondisi ini sangat menggembirakan.
Pada tahun 2017, LKKS di tingkat kabupaten/kota telah resmi diakui dengan dokumen yang ditandatangani oleh Gubernur, Wali Kota, atau Bupati. Hingga tahun 2024, 24 kabupaten/kota telah membentuk LKKS dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, dan saat ini sedang diupayakan agar seluruh 35 kabupaten/kota memiliki LKKS yang resmi.
Edy yang juga mantan asisten III Sekda Provinsi Jawa Tengah juga menyatakan kegembiraannya atas terbentuknya 24 LKKS di kabupaten/kota dan terus mendorong agar jumlah ini meningkat menjadi 35. Dalam setiap pertemuan, beliau selalu menekankan pentingnya peran aktif pemerintah, khususnya dinas sosial.
Dinas kabupaten/kota diharapkan lebih proaktif dalam melibatkan LKKS yang ada untuk memperkuat LKKS di daerah masing-masing.
Pada kegiatan ini juga diserahkan bantuan dari Baznas Provinsi Jawa Tengah berupa sembako bagi 70 LKS se Jawa Tengah senilai Rp. 140.000.000,- sebagai upaya mendukung optimalisasi layanan kesejahteraan sosial di Jawa Tengah. Adapun nantinya masing-masing LKS akan menerima sejumlah Rp. 2.000.000 dalam bentuk sembako.
Wakil Ketua III Baznas Provinsi Jawa Tengah Prof Dr. H. Rozihan, S.H., M.Ag menyampaikan, Baznas Provinsi Jawa Tengah berperan dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, Baznas di tingkat iabupaten/kota juga telah aktif menghimpun dana zakat, khususnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Ia menambahkan, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dapat mengajukan bantuan kepada Baznas melalui Dinas Sosial sebagai jalur koordinasi. Langkah ini diharapkan dapat memperluas dukungan bagi kegiatan LKS dalam menjalankan program kesejahteraan sosial di daerah masing-masing.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Drs Imam Maskur menyampaikan, hingga saat ini baru terdapat 24 LKKS di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sementara 11 daerah lainnya belum memiliki LKKS. Beliau berharap 11 LKKS yang belum terbentuk dapat didirikan paling lambat Maret 2025, mengingat pentingnya LKKS sebagai lembaga yang menaungi LKS di masing-masing wilayah.