blank
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Sam'ani-Bellinda dalam keterangan persnya usai memastikan kemenangannya dalam Pilkada Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 1 Sam’ani-Bellinda sukses meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kudus 2024 berdasarkan realcount dari berbagai versi.

Meski penetapan hasil Pilkada belum dilakukan oleh KPU Kudus, Paslon ini dipastikan akan menjadi pemenang Pilkada Kudus mengalahkan paslon nomor 2 Hartopo-Wahib dengan prosentase Dengan 53,6 persen vs 46,4 persen.

KPU Kudus saat ini masih terus melakukan rekapitulasi manual berjenjang. Per hari ini Minggu (1/12), KPU Kudus telah menyelesaikan rekapitulasi di tjap-tiap PPK.

“KPU Kudus sudah melakukan penerimaan rekapitulasi hasil perolehan suara dari hampir semua PPK. Tinggal PPK Dawe yang rencananya juga akan dilakukan malam ini,”kata Komisioner KPU Kudus, Ahmad Kholil, Senin (2/12).

Kholil menambahkan, setelah itu KPU Kudus akan melaksanakan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten yang secara jadwal harus dilaksanakan maksimal 16 Desember 2024.

“Untuk jadwal rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten, kami masih menunggu petunjuk KPU provinsi. Begitu juga dengan penetapan paslon terpilih,”tandasnya.

Sementara, untuk jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, menurut Kholil diperkirakan akan dilaksanakan pada 10 Februari. Hal ini merujuk Perpres 80 tahun 2024.

Ketentuan dalam Perpres tersebut diantaranya pada pasal 2A ayat 2 yang menyatakan

2) Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan pasaln 22A

 

Pasal 22A ayat 2 yang berbunyi
Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Namun pada ayat 3, dijelaskan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan salah satunya adalah adanya Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Jadi, kalau tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, Sam’ani-Bellinda akan dilantik pada 10 Februari 2025 mendatang.

Ali Bustomi