WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Korban perdagangan anak, sebut saja Bunga (15), mendapatkan bantuan dan pendampingan psikologis. Bantuan diberikan oleh Tim Polres Wonogiri bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Sabtu (30/11/24), menyatakan, bantuan diberikan sebagai wujud empati terhadap korban. Tim yang mengunjungi korban, juga memberikan bingkisan tali asih, serta memberikan dukungan secara psikologis.
Kegiatan Tim yang membezuk korban tersebut, dilaksanakan di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri. Ikut hadir Camat Jatiroto, Kepala Desa (Kades) dan korban bersama keluarganya. Terkait ini, ibu kandung korban yang didampingi keluarga, menyampaikan ucapan terima kasih. Berharap, bantuan dan pendampingan psikologis dapat mengobati trauma kejiwaan Bunga, agar kembali ceria seperti sebelumnya.
Bantuan pendampingan psikologis diperlukan, mengingat korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Tujuannya, untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban saat ini, dan pengaruh trauma terhadap perkembangan kejiwaannya.
Kapolres berupaya memulihkan dampak trauma yang dialami oleh korban. Yakni dengan pendekatan psikologis, yang membuat anak merasa nyaman, berada dalam situasi sosial, serta memupuk kembali minat dan semangatnya.
Narkoba
Sebagaimana pernah diberitakan (suarabaru.id, 28/11/24), Polres Wonogiri telah menahan seorang perempuan berinisial DP alias Mami Nina (26), karena diduga telah menjual gadis di bawah umur ke hidung belang. Tersangka, asal Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, ini menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus itu terungkap, bersamaan Polres menggelar Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Petugas Operasi yang mengontrol salah sebuah hotel di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, mendapati Bunga berada sendirian di kamar hotel.
Bunga, mengaku berasal dari Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri. Kedatangannya di hotel, diantar oleh Mama Nia, untuk menunggu seseorang. Tapi ternyata yang ditunggu tidak datang.
Terkait hal itu, petugas kemudian memeriksa Mama Nia, dan mengaku telah menawarkan Bunga kepada pria hidung belang dengan tarip Rp 550 ribu. Perinciannya, yang Rp 300 ribu untuk Bunga, Rp 150 ribu untuk sewa kamar hotel dan Rp 100 ribu menjadi keuntungan tersangka.
Akibat perbuatannya tersebut, Mama Nia yang ternyata berstatus sebagai residivis kasus narkoba, dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 88 UU Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Juga dijerat Pasal 11 UU Nomor: 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.(Bambang Pur)