blank
Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara menyerahkan SK Pengangkatan Anggota DPRD Antar Waktu kepada Esti Kismaning Setyowati dari Partai Kebangkitan Bangsa menggantikan Nuruddin Amin. Foto: Hadepe

JEPARA (SUARABARU.ID) – Tiga anggota antar waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara  telah mengucapkan sumpah/janji dalam Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agus Sutisna itu. Kegiatan  berlangsung di Graha Paripurna DPRD, Kamis (28/11/2024). Dalam kesempatan itu, Sekda Edy Sujatmiko hadir mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta.

Ketiga anggota antar waktu yang dilantik adalah Esti Kismaning Setyowati dari Partai Kebangkitan Bangsa menggantikan Nuruddin Amin; Moch Achlis Ferdyansyah dari Partai Persatuan Pembangunan menggantikan Muhammad Ibnu Hajar, dan Mashadi dari Partai Kebangkitan Bangsa menggantikan Moh Siroj.

Nuruddin Amin dan Muhammad Ibnu Hajar mundur dari anggota DPRD Kabupaten Jepara, seiring pencalonannya dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024. Sedangkan Moh. Siroj meninggal dunia pada  awal jabatan DPRD Kabupaten Jepara masa keanggotaan tahun 2024—2029.

blank
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna saat pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Antar Waktu. Foto: Hadepe

Sekda Edy Sujatmiko dalam sambutan mewakili PJ Bupati Jepara menjelaskan,seiring dengan fungsi lembaga dewan, yakni fungsi anggaran, pengawasan, dan pembentukan peraturan daerah, banyak agenda yang telah menunggu para anggota dewan yang baru diambil sumpahnya di lembaga yang terhormat ini. “Silakan segera menyesuaikan diri dan mempelajari tugas, sesuai dengan tupoksi dan penempatan Saudara pada alat-alat kelengkapan DPRD,” kata Edy Sujatmiko.

Dia menyebut, pengucapan sumpah/janji ini bukan sekadar seremonial, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai wakil rakyat. Sama seperti mereka yang telah sejak awal menjabat, para anggota dewan pengganti antar waktu (PAW) itu juga memiliki kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat; memastikan pembangunan di daerah mencerminkan kepentingan rakyat; dan menjaga hubungan sinergis dengan pemerintah daerah

blank
Tiga anggota DPRD Jepara Antar Waktu bersama pimpinan DPRD, dan Forkopimda. Foto: Hadepe

Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna mengatakan, sesuai surat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Jepara perihal Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Moch Achlis Ferdyansyah ditempatkan di Komisi B dan Badan Musyawarah.

Sementara berdasar surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Jepara Nomor Perihal Penempatan PAW dalam AKD, Esti Kiswaning Setyowati ditempatkan di Komisi C dan Badan Musyawarah.

“Sedangkan Saudara Mashadi, penempatannya di Komisi A dan Bapemperda,” kata Agus Sutisna.

Meskipun masuk melalui mekanisme PAW, Agus Sutisna mengaku yakin dan percaya ketiganya dapat langsung menyesuaikan diri dengan atmosfer di DPRD Kabupaten Jepara, sehingga dapat langsung menyatu dengan seluruh dinamika tugas dan kewajiban.

“Mari kita bekerja bersama-sama berkontribusi untuk Kabupaten Jepara tercinta. Mudah-mudahan kita dapat mengemban amanat rakyat ini dengan lebih baik. Selamat bergabung di Tamansari,” katanya. Tamansari adalah sebutan untuk kantor DPRD Kabupaten Jepara.

Hadepe