Meskipun awalnya banyak warga yang protes atas jumlah uang yang akan diterima, namun pada akhirnya hampir semua setuju. Hasilnya, 56 bidang milik 46 orang PYB setuju dan 2 orang pemilik dua bidang tanah belum bersedia memberikan keputusan. Yang belum menyatakan setuju adalah Enti Kusrini (Jogoboyo) dan Margono (Wasiat).

Staf KJPP MBPRU, Anan Ari Wibowo dan Edy Hartoyo yang hadir memberikan keterangan bahwa, penilaian mereka didasarkan pada kesetaraan nilai pasar (tanah).

Terkait tanah terdampak proyek untuk kepentingan umum, sudah ada petunjuk teknisnya. Kami juga sudah bertanya (saat proses appraisal) kepada pembeli tanah (sekitar tanah terdampak) yang bertransaksi tahun 2022.

“Contohnya, di Desa Wasiat harga saat itu 123.000 per meter. Kami juga menggunakan kenaikan harga properti berdasar Bank Indonesia. Jadi semua bisa kami pertanggungjawabkan,” kata Anan Ari Wibowo saat menjelaskan pada Kades Wasiat, Sulit Sukesi.

Anan pun meminta kepada masyarakat yang belum puas (setuju), diberikan waktu 14 hari untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

Vash