JEPARA ( SUARABARU.ID) – Pengangkatan Mugiyanto, aktivis HAM yang merupakan putra asli dari Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara sebagai Wakil Menteri Hak Azasi Manusia RI disambut hangat oleh para aktivis lingkungan Karimunjawa. Mereka memiliki harapan besar mendapatkan dukungan terhadap perjuangan mereka menjaga lingkungan hidup Karimunjawa.
Harapan tersebut diungkapkan oleh aktivis lingkungan Karimunjawa Bambang Zakariya yang akrab disapa Bang Jeck terkait acara kunjungan kerja Wakil Menteri HAM di kota kelahirannya, Senin 18 November 2024. Apalagi berdasarkan informasi, beliau akan bertemu dengan Forkopimda Jepara dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Jepara, tambahnya.
Bang Jeck lebih lanjut mengungkapkan, kasus aktivis lingkungan hidup dan petambak udang ilegal yang terjadi di Karimunjawa, menggambarkan betapa rentannya persoalan lingkungan Karimunjawa. “Hukum belum sepenuhnya berpihak pada lingkungan. Bahkan jika mencermati penanganan kasus aktivis lingkungan Karimunjawa dan petambak udang ilegal hingga dua putusan Pengadilan Negeri Jepara, patut diduga ada pengabaian terhadap kepentingan lingkungan hidup. Sebab belum ada perlindungan terhadap pejuang lingkungan” terangnya
Sementara menurut Ketua Aji Cakra Indonesia, Tri Hutomo Hakim Pengadilan Negeri Jepara dalam memutus beberapa kasus lingkungan berbanding berbalik dengan komitmen pemerintah sendiri untuk memberikan perlindungan terhadap aktivis lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri.
Ia menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara waktu itu juga tidak mempertimbangkan kasus yang menimpa aktivis lingkungan Daniel sebagai bentuk gugatan strategis terhadap partisipasi masyarakat Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bahkan Daniel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Majelis Hakim juga tidak Merujuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, di mana pada Pasal 48 disebutkan perlindungan hukum diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Kami bersyukur keputusan tersebut kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi dan bahkan Mahkamah Agung,” ujar Tri
Sebaliknya terhadap 4 petambak udang ilegal yang merusak lingkungan, diputus terlalu ringan yaitu kurang 2/3 dari tuntutan Jaksa. Sebab dalam hal ini Majelis Hakim hanya mempertimbangkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Bidang Konservasi Alam Hayati dan tidak mempertimbangkan Tindak Pidana dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sesuai tuntutan Jaksa penuntut umum.
“Ini bisa diartikan Hakim Pengadilan Negeri Jepara telah memanfaatkan celah dalam menjatuhkan putusan, dengan menggunakan pasal yang mengatur ancaman pidana dan denda paling rendah. Kami memberikan apresiasi terhadap jaksa yang telah mengajukan banding,” pungkasnya
Hadepe