Dirinya menjelaskan ketentuan mengenai pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam Keputusan Bersama lima Lembaga Negara tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, serta dikuatkan oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan.

“Kami telah mengirimkan Laporan Hasil Pengawasan sekaligus surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN RI pada masa kampanye ini,” terang Maria.

Maria mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara di Kota Semarang agar berhati-hati dalam setiap bertindak selama penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. Sebab, banyak pihak yang menyoroti isu netralitas ASN dan banyak ketentuan yang mengaturnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa dalam Keputusan Bersama lima lembaga tersebut memuat tentang Tindakan kampanye di media sosial berupa pemberian tanda like, share, dan posting, hingga menghadiri kampanye masuk dalam ketagori pelanggaran displin berat.

“Oleh karena itu, sebaiknya ASN berhati hati selama penyelenggaraan Pilkada tahun ini,” katanya.

Hery Priyono