blank
Bawaslu Kota Semarang melakukan sosialisasi pengawasan Pilkada kepada seluruh lurah se-Kota Semarang, Minggu 17 November 2024. Foto : Bawaslu

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang meneruskan dua pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada masa kampanye Pemilihan Tahun 2024.

Pelanggaran netralitas ASN berupa memberi tanda like atau suka pada unggahan kegiatan di akun resmi Instagram Calon Wali Kota Semarang pada Pemilihan Tahun 2024, hingga menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye Pemilihan berakhir pada 23 November 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Maria Goretti Jutari Risma Hanjayani, mengatakan pihaknya telah meneruskan sejumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada masa kampanye ini.

“Selama masa kampanye, kami mencatat ada dua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Bawaslu Kota Semarang,” katanya disela-sela acara Sosialisasi Pengawasan Bagi Lurah, Minggu 17 November 2024.

Maria menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berasal dari aduan masyarakat di media sosial. Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.