blank
Seorang pria dengan inisial R (kiri), tengah menjalani proses penyidikan, terkait dengan kepemilikan sebanyak 4.243 butir obat keras daftar G.(Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang pria berinisial R (32), ditangkap polisi dengan pemilikan sebanyak 4.243 butir pil koplo. Yakni jenis obat keras yang masuk daftar G, yang kepemilikannya tidak dilengkapi dengan dokumen kefarmasian.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Narkoba AKP Mulyanto melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Sabtu (9/11/24), membenarkan telah menangkap tersangka. Dia mengaku sebagai penduduk Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 4,243 butir obat keras yang masuk dalam daftar G. Yang keberadaannya tidak dilengkapi izin edar, atau kelengkapan dokumen pengelolaan praktik kefarmasian.

Penangkapan tersangka R, dilakukan Jumat siang (8/11/24). Lokasinya di daerah Brumbung, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Sebelumnya, polisi lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar lokasi penangkapan tersebut, sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berupaya mendatangi lokasi. Saat itu, melihat ada seorang pemuda yang berhenti di pinggir jalan.

Oneline

Karena curiga oleh kemunculannya, Tim Satnarkoba Polres Wonogiri kemudian mendekati dan melakukan penangkapan. Kepadanya kemudian dilakukan pemeriksaan. Yang kemudian ditindaklanjuti  mengamankan tersangka, bersama barang bukti kepemilikan ribuan butir obat keras yang masuk dalam daftar G.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti sebanyak 4 botol berisi obat daftar G berwarna putih, dengan logo huruf Y dalam jumlah total sebanyak 4.243 butir. Berdasarkan interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya, yang ia dapat melalui pemesanan secara online.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti ribuan pil koplo, diamankan di Polres Wonogiri. Tersangka menjalani penyidikan terkait dengan kepemilikan ribuan pil koplo tersebut. Kepada pelaku, diancam Pasal 435 dan 436 Undang-undang Kesehatan RI, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Berkaitan itu, Polres Wonogiri mengimbau kepada warga masyarakat, apabila mengetahui informasi mengenai peredaran narkoba, agar segera menyampaikannya kepada petugas. Untuk secepatnya disikapi dan ditindaklanjuti. “Kami tidak akan memberikan toleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri, kami akan terus melakukan penindakan secara tegas kepada siapa pun, yang terlibat kasus narkoba,” tegas AKP Anom Prabowo.(Bambang Pur)