Selain itu, tim KJPP dapat betugas secara profesional, valid, dan akurat. Dia juga meminta, ketika mendapati kendala atau masalah di lapangan untuk segera berkoordinasi dengan BPN Purworejo.

“Sebelum bisa bekerja, KJPP memang harus mendapatkan SK penetapan penilaian pertahanan untuk kegiatan pengadaan tanah ini dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T). Maka, hari ini saya mengundang mereka. Pertama, untuk memaparkan bagaimana nanti proses penilaian terhadap bidang-bidang tanah dari warga yang terdampak, baik fisik maupun non fisik. Fisik itu bisa tanaman dan bangunan atau lainnya di atas tanah terdampak,” kata Ketua P2T sekaligus Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto usai kegiatan.

KJPP, nantinya akan bekerja berdasarkan data nominatif dan peta bidang tanah dari hasil prosen inventarisasi dan identifikasi (inven iden) yang telah dilakukan oleh P2T.

“Dalam pekerjaan ini hingga pemberian uang ganti untung, kami menerapkan 4K, Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi dan Komitmen. Jadi masing-masing, mulai hari ini tim KJPP sudah mulai bergerak ke lapangan memastikan, membandingkan, mengecek dan memverifikasi apa yang sudah kami (P2T) kerjakan. Tiap hari saya juga akan melakukan pengecekan,” kata Andri.

Menurut dia, untuk menghitung harga tanah, KJPP memiliki rumus tersendiri berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kemudian, untuk menentukan harga tanam tumbuh, menggunakan SK Bupati Purworejo Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Besaran Nilai Ganti Kerugian Atas Tanaman pada Tanah yang Terkena Kegiatan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Purworejo.

Andri menegaskan, bahwa luasan tanah yang dipakai oleh Tim P2T adalah yang tertera dalam sertifikat tanah, bukam di letter C.

Acara ini ditutup dengan penandatangan berita acara kesepakatan dari 3 pihak antara Kantor Pertahanan Kabupaten Purworejo selaku P2T, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Surono dan KJPP yang diwakili oleh Uswatun Khasanah.

Vash