Dalam surat panggilan tersebut, disebutkan Wareng dipanggil untuk penyelidikan terkait dugaan tindak pidana, yang melibatkan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap pihak tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 157 ayat 1 KUHP.
Kemudian, dari laporan yang dilayangkan tersebut, ada sekitar 15 Advokat Semarang, menyatakan siap mendampingi Plt Ketua Suporter Panser Biru tersebut, dalam memberikan panggilan klarifikasi ke Polrestabes Semarang.
Baca juga Wareng Penuhi Panggilan Polisi dengan Dukungan Ratusan Suporter PSIS
Salah satu advokat Semarang yang mendampingi, Didik Sugeng, SH menyatakan jika pihaknya hadir dalam hal mendampingi Kepareng alias Wareng terkait laporan dugaan ujaran kebencian di Polrestabes Semarang.
Hery Priyono