KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus akhirnya menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan Dewan (AKD). Pembentukan AKD tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (30/10).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM dengan didampingi Wakil Ketua H Mukhasiron S.Ag dan Sulistyo Utomo SE, MM. Rapat tersebut juga dihadiri mayoritas dari anggota legislative yang ada.
Ketua DPRD Kudus, H. Masan, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengisian komisi ini sebagai landasan awal untuk memastikan keberlangsungan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPRD.
“Setiap anggota DPRD, kecuali pimpinan, harus menjadi bagian dari salah satu komisi. Ini adalah upaya agar fungsi-fungsi kedewanan dapat berjalan dengan optimal,” jelasnya.
Pengesahan AKD ini berjalan dengan lancar dan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, alat kelengkapan dewan sudah terbentuk dan bisa langsung dilanjutkan dengan pembahasan APBD Murni 2025,” ungkapnya usai rapat paripurna.
Masan menekankan bahwa kelengkapan ini merupakan fondasi penting untuk optimalisasi kinerja DPRD dalam lima tahun mendatang.
Dalam rapat tersebut, H. Masan juga membacakan surat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait susunan baru Fraksi PKB, yang menetapkan Dr. H. Noor Hadi, SH, MH sebagai Ketua, H. Sutejo, S.Pd.I sebagai Wakil Ketua, dan H.A Khoiril Badawi, M.Pd sebagai Sekretaris.
Dengan susunan fraksi yang solid, diharapkan masing-masing anggota dapat bekerja sama dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024, struktur komisi dalam DPRD Kabupaten Kudus terdiri dari empat komisi, dengan keanggotaan yang mencerminkan keterwakilan dari berbagai fraksi.
Masan menegaskan bahwa komisi ini disusun berdasarkan masukan dari fraksi-fraksi, dengan pembagian tugas yang dirancang untuk menangani isu-isu spesifik sesuai kebutuhan daerah.
Komisi A, yang menangani bidang pemerintahan, beranggotakan delapan orang dari beberapa fraksi. Dari Fraksi PDI Perjuangan diusulkan H. Peter M. Faruq dan Muhammad Antono, SE, sementara PKB mengajukan H. Ahmad Khoiril Badawi, M.Pd. Fraksi Gerindra, PKS, Nasdem, dan Fraksi PDH turut menyumbangkan perwakilan untuk komisi ini, menciptakan dinamika yang inklusif dalam pembahasan isu-isu pemerintahan.
Komisi B, dengan sepuluh anggota, memiliki representasi yang kuat dari PDI Perjuangan dan PKB, serta dukungan dari Partai Golkar dan PAN-NasDem. Tugas komisi ini berfokus pada perekonomian dan kesejahteraan rakyat, dengan anggota seperti Sunarto, SE dan H. Sutejo, S.Pd.I, yang siap mengawal program-program untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
Pada Komisi C, yang beranggotakan sebelas orang, Fraksi PDI Perjuangan diwakili oleh H. Pranoto, SE dan H Rinduwan, S.Pd, MH, sementara PKB dan fraksi lainnya turut aktif mengajukan nama-nama anggota. Komisi ini diharapkan dapat menjadi garda depan dalam pengawasan pembangunan daerah dan isu-isu lingkungan hidup yang semakin mendesak.
Komisi D, komisi terbesar dengan dua belas anggota, berfokus pada bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Komitmen lintas fraksi terlihat dari penempatan tokoh-tokoh berpengalaman seperti Nurhudi, SH dari PDI Perjuangan dan Dr. H. Noor Hadi, SH, MH dari PKB. Anggota komisi ini diharapkan dapat memperjuangkan isu-isu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Selain pembentukan komisi, DPRD juga menetapkan Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kudus yang berfungsi sebagai alat kelengkapan tetap dan terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota.
Badan Musyawarah ini akan menjadi panduan dalam menetapkan agenda kedewanan ke depan, termasuk pembahasan prioritas seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang harus selesai pada akhir November mendatang.
Ads-Ali Bustomi