KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kabupaten Kebumen mampu menyumbang sekitar Rp 300 M – Rp 400 M per tahun dari penerimaan negara melalui Bea Cukai.
Hal itu diungkapkan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cilacap Irwan Riyadi didampingi Iwan Yusti Adianto selaku Pejabat Fungsional Bea Cukai Cilacap,pada Sosialisasi Pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Rumah Makan Jirolu Jalan HM Sarbini, Kebumen, Rabu 30/10.
Kegiatan yang diikuti awak media cetak dan elektronik serta media on line se Kebumen itu dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kebumen Sukamto, dipandu oleh Bagus Sukmawan.
Menurut penjelasan Irwan, di KabupatenKebumen sampai saat ini terdapat 13 pabrik rokok. Pabrik tersebut tersebar di Kecamatan Sempor, Gombong, Buayan dan Petanahan. Sedangkan area tanaman tembakau tersebar di Kecamatan Karanggayam, Karangsambung dan Alian.
Terkait pelayanan pembuatan NPPBKC, irwan menjelaskan, pihaknya siap memimbing, mendampingi dan memfasilitasi pengurusannya. Ketentuan NPPBKC diatur sesuai Keputusan Menkeu Nomor 68 tahun 2023.
Adapun yang wajib memiliki NPPBKC ada lima golongan. Pertama, pengusaha pabrik rokok, likuit, dan produsen minuman beralkohol. Kedua, pengusaha tempat penyimpanan gudang untuk menyimpan alkohol.
Ketiga, industri barang kena cukai, termasuk importir barang kena cukai. Keempat, penyalur dan pengusaha minuman beralkohol. Kelima, warung-warung yang menjual minuman beralkohol.
Adapun syarat pokok membuat NPPBKC ada dua. Yaitu memilki nomor induk berusaha (NIB) serta NPWP. NIB dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Irwan, selain untuk menopang pembangunan nasional, dana cukai dialokasikan untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, kegiatan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan BKC illegal, dan mendukung program Pemda.
Irwan menegaskan, cukai berkontribusi terhadap penerimaan negara. Target penerimaan cukai nasional di tahun 2024 sebesar Rp 244,2 Triliun atau 8,7% dari target penerimaan negara.
Sedangkan, industri barang kena cukai sangat heterogen. Dari home industry sampai multinasional, dari proses sederhana sampai teknologi canggih.
Irwan menyatakan, secara nasional terdapat sekitar 6 juta pekerja di Indonesia yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung di industri hasil tembakau pada tahun 2024.
”Di Kabupaten Kebumen ada ribuan pekerja industri rokok, terutama yang besar MPS Sampoerna di Sempor dan Buayan. Sisanya ada di Kecamatan Petanahan, dan Gombong untuk pabrik rokok tradisional seperti klembak menyan,”terang dia.
Irwan mengakui, dengan semakin banyak pabrik rokok akan berdampak pada penambahan bagi hasil DBHCHT untuk pemerintah daerah. Demikian pula luasan tanaman tembakau juga ikut menambah alokasi DBHCHT.
Iwan Yusti Adianto menambahkan, Kantor Bea Cukai Cilacap juga kerap melakukan razia peredaran rokok ilegal bersama aparat Pemkab. Beberapa waktu lalu dilakukan razia bersama di perbatasan Kabupaten Kebumen dan Wonosobo.
Komper Wardopo