JEPARA (SUARABARU.ID) – Proses persidangan terhadap empat (4) terdakwa pelaku tambak udang di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa telah memasuki tahap pembacaan putusan, Rabu, 30 Oktober 2024 . Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum. didampingi 2 hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua S.H., MH dan Joko Ciptanto S.H.
Keempat terdakwa tersebut adalah Teguh Santoso Bin Sumarno, Sutrisno Bin Sunardi, Sugianto Limanto Bin Tri Santoso Limanto dan Mirah Sanusi Darwiyah Binti Tular.
Dalam sidang agenda pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara memutuskan Mirah dipidana 1 tahun, denda 30 juta, jika tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Sutrisno sebagai pemilik CV Bimantara Vanname, diputus pidana 1 tahun 2 bulan dan denda 30 juta jika tidak bisa membayar diganti kurungan 3 bulan. Sementara terdakwa Sugianto Limanto Pemilik PT. Indo Bahari dipidana 1 tahun, denda 30 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. Terdakwa Teguh Santoso dengan hukuman pidana 1 tahun 10 bulan, denda 50 juta jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan 3 bulan.
Hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim adalah terdakwa telah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan zona di Balai Taman Nasional Karimunjawa. Dan terbukti para terdakwa sebagai pemilik pipa inlet yang dipasang untuk melakukan kegiatan tambak, serta telah mendapat keuntungan atas kegiatan tersebut. Selain itu para terdakwa tidak bersedia tanda tangan dan tidak menghentikan kegiatannya, setelah dilakukan peringatan. Sehingga unsur siapa saja dan kesengajaan telah terpenuhi secara hukum.
Seperti diketahui sebelumnya, perkara ini terus berporses setelah dilakukannya kegiatan operasi gabungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK tanggal 2 s/d 4 November 2023, atas dugaan Tindak Pidana Bidang Konservasi Alam Hayati yaitu setiap orang dilarang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan/atau Tindak Pidana dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria batu kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH;
Sebelumnya dalam persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Teguh Santoso Bin Sumarno dituntut hukuman penjara 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp. 7 Milliar, apabila tidak bisa membayar diganti kurungan selama 4 bulan.
Sedangkan terdakwa Sutrisno Bin Sunardi dituntut penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp. 7 Milliar, apabila tidak mampu diganti penjara selama 4 bulan.
Sementara Mirah Sanusi Darwiyah Binti Tular dituntut nhukuman penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp. 6 Milliar apabila tidak bersedia maka diganti 3 bulan penjara.
Untuk terdakwa Sugianto Limanto Bin Tri Santoso Limanto, dituntut penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 6 Milliar, apabila tidak mampu diganti penjara 3 bulan.
Terhadap keputusan tersebut baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun keempat terdakwa diberikan waktu 7 hari, apakah akan melakukan upaya banding atau menerima.
Hadepe